Agus Rampok Sadis di Boyolali Bunuh Anak Juragan Sate Usai Kalah Judol

Regional

Agus Rampok Sadis di Boyolali Bunuh Anak Juragan Sate Usai Kalah Judol

Arina Zulfa Ul Haq - detikJogja
Jumat, 06 Feb 2026 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat ungkap kasus perampokan di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat ungkap kasus perampokan di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Jogja -

Kasus pembunuhan anak juragan sate di Boyolali dipicu pelaku terlilit utang judi online (judol). Pelaku, Agus Ratmono (30), awalnya berniat menggondol motor milik orang tua korban yang juga tetangganya.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 15.30 WIB lalu. Tersangka kala itu datang ke rumah korban Daryanti (34) berpura-pura hendak membayar utang.

"Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena tersangka pada hari itu kalah bermain judol, jenisnya slot," kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra di Mapolda Jateng, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (6/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Agus disebut punya banyak utang gegara judol. Bahkan, motor istrinya juga sudah digadaikan Rp 4 juta sehingga tersangka bingung untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

"Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapat uang yang akan digunakan untuk bayar utang dan menebus motor milik istrinya," ungkap Indra.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, tersangka mendatangi rumah korban, Daryanti, untuk menggondol motor korban. Namun, setiba di rumah korban, bocah AO (6) berteriak histeris saat melihat ibunya dieksekusi.

"Sasaran utama dari pelaku ini adalah ibunya korban. Hanya karena saat itu ada anaknya teriak-teriak, sehingga sebelum dieksekusi, ibunya korban pura-pura mati. Kemudian pelaku lanjut menghabisi anaknya itu," jelasnya.

Setelah siuman, Daryanti lalu menghubungi suaminya yang merantau di Kalimantan. Suaminya lalu menghubungi saudaranya yang tinggal di dekat lokasi hingga peristiwa itu diketahui warga.

"Yang melihat secara langsung tidak ada, dikarenakan TKP kediaman korban itu memang jaraknya cukup jauh dengan tetangga-tetangga kanan kiri ataupun depannya," jelas Indra.

"Sehingga ketika korban pada saat itu meminta tolong, tetangga di sekitar itu tidak mendengar teriakan," lanjutnya.

Gondol Motor Korban

Setelah menghabisi AO, tersangka lalu menggondol motor korban untuk menebus motor istrinya. Setelahnya tersangka kabur ke Kudus.

"Akhirnya untuk menebus motor istrinya itu sebesar Rp 4 juta dan akhirnya dia kabur ke Kudus itu menggunakan motor milik istrinya yang Honda Vario itu yang sudah dia tebus," jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban Daryanti menderita 22 luka, terdiri dari 13 luka lecet dan 5 luka memar, sebagian berada di bagian vital leher dan kepala. Korban sempat kritis dan dirawat di ICU. Korban kini telah pulang dari rumah sakit dan masih menjalani perawatan lanjutan.

"Untuk kondisi Ibu korban yang awalnya sempat mengalami kritis karena harus mengalami menjalani perawatan di ruang ICU secara intensif dan sekarang 2 hari yang lalu sudah bisa kembali ke rumah," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.



(ams/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads