Perampok Sadis Bunuh Anak Juragan Sate Boyolali Ngaku Habis Kalah Judol

Perampok Sadis Bunuh Anak Juragan Sate Boyolali Ngaku Habis Kalah Judol

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 06 Feb 2026 12:32 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat ungkap kasus perampokan di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat ungkap kasus perampokan di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi menyebut tersangka perampokan di Karanggede, Kabupaten Boyolali, inisial A (30), baru kalah judi online (judol). Dalam aksinya, A nekat melukai Daryanti (34) istri si pemilik rumah, dan membunuh anaknya, AO (6). A lalu kabur menggondol motor korban.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang.

"Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena tersangka pada hari itu kalah bermain judol, jenisnya slot," kata Indra di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menyebut, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

"Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapat uang yang akan digunakan untuk bayar utang dan menebus motor milik istrinya," ungkap Indra.

ADVERTISEMENT

Saat beraksi, pelaku melakukan kekerasan terhadap istri si pemilik rumah sehingga mengalami luka berat. Korban saat itu sempat berpura-pura meninggal setelah dianiaya. Kemudian pelaku mengetahui ada satu anak korban berinisial AO (6) di dalam rumah.

"Sasaran utama dari pelaku ini adalah ibunya korban. Hanya karena saat itu ada anaknya teriak-teriak, sehingga sebelum dieksekusi, ibunya korban pura-pura mati. Kemudian pelaku lanjut menghabisi anaknya itu," jelasnya.

Indra mengungkapkan, karena takut aksinya diketahui, pelaku lalu mencekik anak tersebut dan membenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air di kamar mandi.

"Karena dirasa belum meninggal, pelaku menusukkan gunting ke tangan kiri korban lalu kembali mencelupkannya hingga korban meninggal dunia," ungkap Indra.

Istri korban yang sempat pingsan kemudian sadar dan langsung menghubungi suaminya yang saat itu berada di Pontianak. Suami korban lalu menghubungi keluarga yang berada dekat lokasi kejadian hingga akhirnya peristiwa itu diketahui warga.

"(Ada saksi lain?) Yang melihat secara langsung tidak ada, dikarenakan TKP kediaman korban itu memang jaraknya cukup jauh dengan tetangga-tetangga kanan kiri ataupun depannya," jelas Indra.

"Sehingga ketika korban pada saat itu meminta tolong, tetangga di sekitar itu tidak mendengar teriakan," lanjutnya.

Tersangka lalu mencuri motor milik korban dan membawanya kabur untuk menebus motor istri tersangka yang sudah digadaikan.

"Akhirnya untuk menebus motor istrinya itu sebesar Rp 4 juta dan akhirnya dia kabur ke Kudus itu menggunakan motor milik istrinya yang Honda Vario itu yang sudah dia tebus," jelasnya.

"Ke Kudus itu tersangka itu melarikan diri ke tempat salah satu keluarganya tersangka di sana," lanjutnya.

Akibat kejadian itu, korban menderita 22 luka, terdiri dari 13 luka lecet dan 5 luka memar, sebagian berada di bagian vital leher dan kepala. Korban sempat kritis dan dirawat di ICU. Korban kini telah pulang dari rumah sakit dan masih menjalani perawatan lanjutan.

"Untuk kondisi Ibu korban yang awalnya sempat mengalami kritis karena harus mengalami menjalani perawatan di ruang ICU secara intensif dan sekarang 2 hari yang lalu sudah bisa kembali ke rumah," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali pada Kamis (29/1) sore. Seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.

Pelaku, A (30), ditangkap Jumat (30/1) subuh di wilayah Kudus. Terungkap, pelaku masih dikenal sebagai tetangga korban, dengan dugaan utang piutang jadi motif pelaku nekat melukai Daryanti dan membunuh anaknya.



(dil/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads