Polisi menghentikan proses penyelidikan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di apartemen Jakarta Selatan. Berikut ini alasannya.
"Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026), dikutip dari detikNews.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menambahkan pihaknya telah melakukan penyidikan secara maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku ketua tim penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL," ujar Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengimbau agar tidak ada lagi spekulasi tentang kematian Lula. Dia juga meminta masyarakat menghormati keluarga Lula yang masih berduka.
"Jadi jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga mendapatkan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat," ucapnya.
Tidak Ada Tanda Kekerasan
Iskandarsyah mengungkapkan, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas.
"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Penyidik tidak mengautopsi jenazah Lula Lahfah atas permintaan pihak keluarga.
"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," pungkasnya.
