Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Begitu pula Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dan sejumlah pejabat OJK lainnya. Berikut ini alasannya.
Dilansir detikNews, pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan mendukung pemulihan.
"Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," kata OJK dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pejabat OJK yang mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri.
Pengunduran diri mereka disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pengunduran diri itu akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut OJK, proses pengunduran diri sejumlah pejabat itu tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," tulis OJK.
(dil/dil)












































Komentar Terbanyak
Iran soal Video Kemunculan Netanyahu: Jika Masih Hidup Akan Terus Kami Kejar
Rismon Sianipar Kini Bilang Ijazah Jokowi-Gibran Asli, Begini Temuannya
Terungkap Alasan Alvi Tega Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Potong