Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pimpinannya. Di antaranya yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi.
Ada pula Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara yang mengundurkan diri. Dilansir detikFinance, Jumat (30/1/2026), pengunduran diri dilakukan sebagai tanggung jawab moral OJK terhadap turunnya indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok dua hari ini.
"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Mahendra mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK pun menegaskan proses pengunduran diri tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku," jelas OJK.
OJK juga berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
(ams/apl)

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Alasan di Balik Ditutupnya Belasan Dapur MBG di DIY