Aksi Kompak Pasutri Gasak Puluhan Baterai Motor Listrik di Jogja-Semarang

Aksi Kompak Pasutri Gasak Puluhan Baterai Motor Listrik di Jogja-Semarang

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 29 Jan 2026 14:14 WIB
Polisi membongkar aksi pencurian baterai motor listrik di Depok, Sleman.
Polisi membongkar aksi pencurian baterai motor listrik di Depok, Sleman (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Pasutri asal Semarang ditangkap polisi usai kedapatan mencuri puluhan baterai motor listrik. Aksi pencurian itu dilakukan di beberapa wilayah Jogja dan Semarang dengan cara mengelabuhi sistem penukaran baterai.

"Pelaku yakni pria inisial ZA (32) dan wanita inisial SN (29), keduanya pasangan suami istri domisili Semarang," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Abdul Jalil saat rilis kasus di Mapolsek Depok Barat, Kamis (29/1/2026).

Jalil menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapatkan laporan kasus pencurian baterai pada Kamis (8/1) lalu. Saat itu kantor SWAP Jakarta menginformasikan bahwa ada dugaan pencurian baterai di stasiun penukaran baterai yang diletakkan di minimarket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan lima unit baterai sudah hilang dari stasiun penukaran baterai itu.

"Aksi pencurian baterai Swap Station sehingga mengakibatkan kehilangan baterai di lokasi. Akibat kejadian tersebut kerugian berupa 5 baterai merek SWAP dengan total kerugian Rp 25 juta," ujar Jalil.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, AKP Eko Haryanto, menambahkan aksi pencurian ini tergolong rapi. Pelaku, kata Eko, sudah mempelajari sistem mesin penukaran baterai.

Pelaku menggunakan satu unit baterai milik mereka sendiri untuk memancing sistem agar membuka pintu slot. "Pelaku ini mempunyai motor listrik dan sudah mempelajari cara mengelabui sistem itu sehingga dia bisa mengambil," kata Eko.

"Dia akali sistem itu sehingga baterai dimasukkan akan tetapi pintunya diganjal dengan menggunakan suatu alat sehingga yang lainnya pintunya terbuka," imbuhnya.

Dengan mengganjal mekanisme penguncian, status pintu pada sistem berubah dari terbuka menjadi terkunci tanpa pintu benar-benar tertutup rapat. Hal ini membuat mesin mengira transaksi penukaran sudah selesai dan otomatis membuka slot baterai baru.

"Harusnya kalau ini diambil baterai satu ini yang ambil yang kebuka pintunya satu tidak bisa mengambil banyak," tambahnya.

Aksi pasutri ini berakhir setelah pada Minggu (11/1) lalu ditangkap petugas. Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah. Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polsek Depok Barat.

"Baterai ini ternyata ada chipnya sehingga bisa diketahui baterai yang dimasukkan itu miliknya siapa. Ini kayak ada GPS-nya sehingga mungkin pelaku tidak mengetahui," ujarnya.

Gasak Puluhan Baterai

Dari hasil pemeriksaan pasutri itu telah beraksi di beberapa lokasi. Baik di wilayah Jogja maupun Semarang dan telah menggasak 23 baterai listrik. Baterai-baterai itu dijual pelaku dengan harga Rp 700 hingga Rp 800 ribu per baterai.

"Dari dari pelaku ini kami mengamankan 23 tiga baterai. 23 baterai itu dihasilkan dari pencurian di beberapa TKP di wilayah Jogja dan di wilayah Semarang," ujarnya.

Adapun keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) atau ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.



(aku/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads