Keraton Jogja menyerahkan serat Kekancingan atas Tanah Kasultanan atau Sultan Grond (SG) di Godean, Sleman, yang digunakan untuk Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY yang baru. Kekancingan sebagai tindak lanjut Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 ini menjadi tanda diizinkannya penggunaan sultan ground.
Kekancingan diberikan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, kepada Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono. Pertemuan ini digelar tertutup di ruang rapat KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat hari ini.
"Penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang sudah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun (Sri Sultan Hamengku Buwono X) pada 2 Mei 2025 lalu," jelas GKR Mangkubumi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kekancingan) Sebagai tanda bahwa Polda DIY bisa secara resmi memanfaatkan sultan grond di Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman ini untuk gedung Mapolda yang baru," sambungnya.
Serat Kekancingan ini menyatakan hak pemanfaatan tanah SG seluas 75.000 m2 dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 13.04.000041298.0.l untuk pembangunan Mapolda DIY.
"Kami akan melibatkan para ahli dalam proses pembangunan, agar sesuai dengan standar dan tentunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan," ungkap Kapolda DIY Irjen Anggoro.
Meski telah mengatongi kekancingan, Keraton Jogja berpesan agar pembangunan Mapolda DIY yang baru tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa yang turut hadir pada agenda ini pun turut menyoroti hal serupa.
"Pembangunan gedung Mapolda baru tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar, karena masih banyak sawah dan area irigasi juga," tambah Danang.
(apl/dil)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja
Purbaya soal Prabowo Sebut 'Orang Desa Tidak Pakai Dolar': Untuk Hibur Rakyat