Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris istrinya almarhumah Lina Jubaedah untuk anaknya, Bintang. Pihak Sule terseret sebagai tergugat.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025 lalu. Pihak Teddy dan Sule dijadwalkan bertemu hari ini, namun hakim menyarankan agar ada mediasi lebih dulu.
Kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, mengungkap materi permohonan Teddy pardiyana. Dalam dokumen itu disebutkan soal keperluan pendidikan Bintang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, dalam petitumnya, Teddy minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Lina. Di dalam permohonannya disebutkan untuk keperluan anak sekolah," kata Bahyuni ditemui usai sidang di PA Bandung, dikutip dari detikJabar, Selasa (27/1/2026).
"Banyak orang bertanya-tanya, apakah masuk sekolah memang memerlukan penetapan ahli waris atau ada tujuan lain? Nah, yang kami baca seperti itu," tambahnya.
Namun, Bahyuni tak mau berspekulasi. Pihaknya memastikan bakal menyiapkan jawaban terkait permohonan Teddy.
"Silakan saja jika ingin mendalilkan apa pun, kami pasti menjawabnya. Setahu saya, sekolah itu tidak perlu penetapan waris. Cukup akta kelahiran saja," tegasnya.
Penjelasan Pihak Teddy
Sementara itu, pengacara Teddy, Wati Trisnawati, menyebut permohonan itu bukan soal objek waris. Namun, penetapan hak ahli waris bagi Bintang di masa depan.
"Ini demi legalitas Bintang. Ke depannya, dia membutuhkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa dia adalah ahli waris sah dari almarhumah," jelas Wati.
Wati menambahkan, dokumen tersebut mendesak karena Bintang akan segera masuk sekolah dasar. "Bintang akan masuk SD, targetnya tahun ini. Ketika ada pewaris meninggal dunia, sudah menjadi kewajiban bagi ahli waris lainnya untuk mengurus hal ini," urai dia.
Sebagai informasi, sidang perkara ini telah memasuki agenda mediasi. Hakim Mediator PN Bandung menjadwalkan proses mediasi berlangsung hingga 9 Februari 2026.
