Teddy Minta Jadi Ahli Waris Lina, Pihak Sule: Permohonannya buat Anak Sekolah

Regional

Teddy Minta Jadi Ahli Waris Lina, Pihak Sule: Permohonannya buat Anak Sekolah

Rifat Alhamidi - detikJogja
Selasa, 27 Jan 2026 15:34 WIB
Sule ditemui di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Sule ditemui di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jogja -

Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris istrinya almarhumah Lina Jubaedah untuk anaknya, Bintang. Pihak Sule terseret sebagai tergugat.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025 lalu. Pihak Teddy dan Sule dijadwalkan bertemu hari ini, namun hakim menyarankan agar ada mediasi lebih dulu.

Kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, mengungkap materi permohonan Teddy pardiyana. Dalam dokumen itu disebutkan soal keperluan pendidikan Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, dalam petitumnya, Teddy minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Lina. Di dalam permohonannya disebutkan untuk keperluan anak sekolah," kata Bahyuni ditemui usai sidang di PA Bandung, dikutip dari detikJabar, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

"Banyak orang bertanya-tanya, apakah masuk sekolah memang memerlukan penetapan ahli waris atau ada tujuan lain? Nah, yang kami baca seperti itu," tambahnya.

Namun, Bahyuni tak mau berspekulasi. Pihaknya memastikan bakal menyiapkan jawaban terkait permohonan Teddy.

"Silakan saja jika ingin mendalilkan apa pun, kami pasti menjawabnya. Setahu saya, sekolah itu tidak perlu penetapan waris. Cukup akta kelahiran saja," tegasnya.

Penjelasan Pihak Teddy

Sementara itu, pengacara Teddy, Wati Trisnawati, menyebut permohonan itu bukan soal objek waris. Namun, penetapan hak ahli waris bagi Bintang di masa depan.

"Ini demi legalitas Bintang. Ke depannya, dia membutuhkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa dia adalah ahli waris sah dari almarhumah," jelas Wati.

Wati menambahkan, dokumen tersebut mendesak karena Bintang akan segera masuk sekolah dasar. "Bintang akan masuk SD, targetnya tahun ini. Ketika ada pewaris meninggal dunia, sudah menjadi kewajiban bagi ahli waris lainnya untuk mengurus hal ini," urai dia.

Sebagai informasi, sidang perkara ini telah memasuki agenda mediasi. Hakim Mediator PN Bandung menjadwalkan proses mediasi berlangsung hingga 9 Februari 2026.



(ams/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads