Sidang perkara dugaan penyimpangan Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman kembali memanas. Adu argumen terjadi antara Bupati Sleman Harda Kiswaya dan terdakwa Sri Purnomo saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja.
Perdebatan mencuat ketika terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan atas keterangan saksi, khususnya terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) dan dugaan perintah pencairan dana hibah sebelum Pilkada.
Sri Purnomo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Kabag Perekonomian untuk menerbitkan SE Sekda atas nama bupati tanpa sepengetahuannya. Ia juga membantah adanya pembicaraan soal pencairan dana hibah sebelum pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya merasa Bu Emi selaku Kabag Perekonomian tidak pernah ngomong 'ini Pak, saya akan membuat Surat Edaran Sekda atas nama Bupati, isinya ini ini ini, tapi mohon izin', tidak ada sama sekali," ujar Sri Purnomo saat persidangan di PN Jogja, Jumat (23/1/2026).
Sri Purnomo juga membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menyarankan pencairan dana hibah sebelum Pilkada, termasuk pernyataan yang disampaikan dalam bahasa Jawa melalui WhatsApp.
"Karena saya merasa tidak mengatakan seperti itu, tidak pernah mengatakan begitu," tegasnya.
Hakim Ketua Melinda Aritonang menilai pernyataan Sri Purnomo lebih merupakan tanggapan atas keterangan saksi, bukan pertanyaan. Hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatannya.
Dalam persidangan tersebut, Sri Purnomo juga mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi Harda Kiswaya terkait pernyataan saat pelantikan Sekda.
"Ketika menghadap pada saya, 'Pak, jika saya sudah jadi Sekda, nanti semua produk-produk yang sudah ada paraf dari saya, saya tanggung jawab semuanya aman'. Masih ingat atau tidak?" tanya Sri Purnomo.
"Tidak ada," jawab Harda singkat.
Perdebatan kembali memanas saat Hakim Ketua Melinda menegaskan inti perkara, yakni apakah terdakwa pernah meminta pencairan dana hibah sebelum Pilkada. Harda Kiswaya tetap pada keterangannya.
"Supaya Bapak ingat, pada saat hari pencoblosan, saya dan teman-teman di Smart Room memantau hasil perolehan suara. Begitu Bapak di sini menang, Bapak, 'Bener kowe Mas', kalimatnya seperti itu," ujar Harda.
Hakim Ketua Melinda memastikan saksi tetap pada keterangannya.
"Jadi saudara tetap pada keterangan saudara bahwasanya Terdakwa memang ada menyampaikan kepada saudara supaya dana itu dicairkan sebelum Pilkada?" tanya hakim.
"Siap," jawab Harda.
Menutup perdebatan, Hakim Ketua Melinda menyatakan konfrontasi lanjutan akan dilakukan jika seluruh pihak terkait dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Nanti konfrontir kalau datang semua, ya. Ketika sudah dipertemukan nanti kita akan lihat yang mana yang benar," tegas Hakim Ketua Melinda.
