Skema baru soal kuota haji ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah dengan berbasis masa tunggu. Dengan skema itu, kuota jemaah haji untuk wilayah DIY per 2026 bertambah 601 jemaah dengan efek domino mengurangi masa tunggu hingga 8 tahun.
Plt Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah DIY, Jauhar Mustofa mengatakan pada skema baru ini, DIY masuk ke dalam list provinsi yang mendapat tambahan kuota haji per 2026 ini. Para jemaah juga akan mulai berangkat melalui embarkasi Yogyakarta International Airport (YIA).
"Nah Jogja ini termasuk yang mendapatkan tambahan sekitar 601 jemaah. Jadi, kalau tahun kemarin kan 3.147 (jemaah), tahun ini menjadi 3.748 jemaah. Ini yang direncanakan nanti akan berangkat dari embarkasi Yogyakarta," jelas Jauhar saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daftar tunggunya menjadi 26 tahun. Turun dari kemarin 34 menjadi 26 tahun. Ya ini karena memang ada tambahan kuota maka kemudian daftar tunggunya juga menjadi turun, dan ini rata-rata nasional," sambungnya.
Adapun soal kesiapan Embarkasi YIA yang baru akan beroperasi pertama kali tahun ini, kata Jauhar, pihaknya akan kembali mengadakan simulasi kedua pada awal Februari mendatang.
"Kita sudah simulasi pertama kemarin, dan ini kita akan simulasikan lagi yang kedua, insyaallah di awal Februari, tapi tanggal pasnya belum kami informasikan, sebelum puasa lah," ujar Jauhar.
"Itu nanti akan kita simulasikan sekali lagi. Harapannya itu akan menjadi SOP, skema dan alur operasional imigrasi. Ini baru kami matangkan betul rencana simulasi ini," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Jauhar, jemaah haji yang akan berangkat tahun ini diberi tenggat waktu pelunasan hingga besok (23/1). Jika tidak melunasi, maka jemaah haji akan otomatis bergeser ke antrian tahun depan.
"Yang perpanjangan ini hanya sampai tanggal 23 (Januari). Kita kan ada waktu tambahan pelunasan, 20-23 (Januari), itu diperuntukkan bagi jemaah yang kemarin Istithaah terlambat keluar. Angka pastinya harus lihat di data, tapi sekitar 200-an (jemaah)," papar Jauhar.
"(Kalau tidak melunasi) Ya otomatis masuk antrian tahun depan. (Diganti) cadangan untuk memenuhi kuota, maka cadangan yang siap untuk berangkat, siap melunasi, siap Istithaah, itu yang nanti akan naik," pungkasnya.
Diberitakan detikHikmah, Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan kebijakan untuk menyamaratakan masa tunggu ibadah haji menjadi sekitar 26 tahun di seluruh provinsi Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).
"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," ujar Dahnil dalam rapat tersebut.
Wamenhaj menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota baru ini didasarkan pada prinsip keadilan. Provinsi dengan jumlah pendaftar haji yang lebih besar akan mendapatkan kuota lebih banyak dibandingkan provinsi dengan jumlah pendaftar lebih sedikit.
Dahnil menambahkan, perubahan pola penghitungan tersebut akan memberikan dampak berbeda di setiap daerah.
Berdasarkan perhitungan Kemenhaj, terdapat sepuluh provinsi yang akan memperoleh tambahan kuota, yang otomatis akan mempersingkat masa tunggu calon jemaah hajinya. Sebaliknya, sekitar dua puluh provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota sehingga waktu tunggunya akan sedikit lebih panjang.

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman
Dinas Pertanian Gunungkidul Akan Kembangkan 'Padi Galon' Ala Pak Dukuh Wonosari