Jaksa Ungkap Chat Anak Eks Bupati Sri Purnomo ke Staf Dispar soal Arahan Hibah

Jaksa Ungkap Chat Anak Eks Bupati Sri Purnomo ke Staf Dispar soal Arahan Hibah

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 19 Jan 2026 15:43 WIB
Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri jadi saksi sidang eks Bupati Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jogja, Senin (19/1/2026).
Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri jadi saksi sidang eks Bupati Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jogja, Senin (19/1/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar, hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dari staf Dinas Pariwisata (Dinpar) Sleman yang diduga menerima proposal titipan penerima dana hibah.

Adalah Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri yang dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Nama Nyoman juga disebut dalam dakwaan JPU. Nyoman disebut menjalin komunikasi dengan anak terdakwa yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, Raudi Akmal. Diketahui, Raudi dalam kasus ini juga bertindak sebagai anggota tim sukses pemenangan pasangan Kustini-Danang kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Nyoman mengakui adanya komunikasi dengan Raudi perihal proposal pengajuan dana hibah. Komunikasi antara dia dengan Raudi dilakukan secara langsung dan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

"Bisa ketemu? Ini gimana bisa masuk tidak?" terang Nyoman menirukan isi pesan WA dari Raudi kepadanya dalam persidangan di PN Jogja, Senin (19/1/2026). Dalam sidang jaksa menunjukkan juga bukti chat WA ke hakim, turut disaksikan saksi dan PH terdakwa.

Nyoman juga membenarkan jika ada titipan proposal penerima hibah dari Raudi. Raudi juga berulang kali menanyakan kepadanya soal kemungkinan proposal titipannya bisa masuk dalam list penerima dana hibah atau tidak.

"(Proposal) Yang ada di list (titipan dari Raudi) dikasih kode RA. Dikirim melalui WA dengan nomor telpon saudara Raudi," ungkap Nyoman.

"Saya tidak begitu ingat (kapan proposal titipan masik), tapi termyata saudara Raudi mengirim list-nya tidak cuma ke saya. Karena saya bukan ketua jadi saya selalu komunikasi," sambungnya.

Nyoman menyebut Raudi kerap menanyakan perihal pencairan dana hibah. Hal ini dilakukan guna pencairan dana hibah bisa dilakukan sebelum Pilkada 2020 dilaksanakan.

"Waktu itu (Raudi) menanyakan bisa segera dicairkan atau tidak," terang Nyoman.

Peran Anak Sri Purnomo dalam Surat Dakwaan

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan JPU, Sri Purnomo didakwa menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Dalam menyalurkan dana hibah kepada desa wisata atau pelaku wisata, Sri Purnomo meminta 'imbalan' yakni memilih Kustini-Danang dalam Pilkada 2020.

Menurut JPU, sekitar bulan Agustus 2020, Raudi yang merupakan timses pemenangan Kustini-Danang, diduga berperan aktif melobi berbagai pihak. Seperti memberi perintah kepada saksi Karunia Anas Hidayat selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Saksi Anas yang merupakan tim relawan Kustini-Danang, diperintah Raudi untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata, dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara kepada Kustini-Danang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2020 saksi Raudi meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri untuk datang ke rumah dinas Bupati Sleman.

"Selanjutnya saksi Raudi menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," terang JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Kamis (18/12/2025).

Keduanya pun datang menemui Sri Purnomo setelahnya. Sri Purnomo pun memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh 'anak-anak' atau Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.

Singkat cerita, pada November 2020 permohonan proposal terkumpul sebanyak 167 proposal. Raudi pun menggabungkan file itu dengan nama 'desa wisata' dan diserahkan ke Nyoman Rai Savitri. Raudi selanjutnya memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk memasukkan file itu ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

"Bahwa atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi Raudi Akmal dan diserahkan kepada Dinpar Sleman yang bukan berasal dari desa wisata yang telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati atau Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diberikan tulisan atau kode 'RA' yang merupakan kode proposal yang berasal dari titipan saksi Raudi," urai JPU.

Selain itu, Raudi juga memerintahkan saksi Joko Triyono selamu Dukuh Beteng Tridadi, untuk mengumpulkan seluruh Dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo bertempat di Rumah Makan Bulak Senthe.

Dalam pertemuan tersebut Raudi menyampaikan tentang hibah pariwisata tahun 2020 kepada para Dukuh yang wilayahnya terdapat potensi wisata dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata tahun 2020.

"Saksi Raudi akan mengawal proposal tersebut, saksi Raudi juga menyampaikan agar proposal diserahkan kepada saksi Joko Triyono, saksi Raudi menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang)," papar JPU.



(ams/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads