Pengakuan Eks Anak Buah Sri Purnomo di Sidang Korupsi Hibah Pariwisata

Round-Up

Pengakuan Eks Anak Buah Sri Purnomo di Sidang Korupsi Hibah Pariwisata

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 13 Jan 2026 07:01 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12).
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Empat mantan anak buah terdakwa Sri Purnomo dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Berikut Pengakuannya.

Diketahui, sidang digelar di PN Tipikor Jogja, Senin (12/1/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang.

Para saksi yang dihadirkan yakni Eka Priastana selaku Kabid Pemasaran Pariwisata, dan Sudarningsih selaku Kadispar tahun 2019. Kemudian Kus Endarto selaku Kasi Analisa Pasar, Dokumentasi dan Informasi Pariwisata serta Suci Iriani Plt Kepala Dinas 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya soal Penerima Dana Hibah

Mulanya Suci Iriani dicecar terkait titipan proposal pengajuan dana hibah pariwisata. Namun, ia menyebut tak menerima titipan nama dari pejabat lain.

"Untuk penerima dana hibah, apakah ada titipan nama-nama peserta supaya menerima dana hibah? Baik dari pejabat, anggota dewan, partai politik, anak pejabat?" tanya majelis hakim kepada suci dalam persidangan, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

"Tidak ada," jawab Suci singkat.

JPU turut mencecar Suci dengan hal yang sama. JPU lebih menekankan pertanyaan kepada Suci soal sosok anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, serta perannya menitipkan proposal ke Dispar DIY.

"Bisa saya sampaikan, pada tahun 2020 itu, saya tidak kenal dengan saudara Raudi Akmal, tidak pernah mendapatkan titipan proposalnya juga," terang Suci.

"Saudara saksi tahu tidak, saudara Raudi Akmal siapa waktu itu?" timpal JPU.

"Setahu saya dia anak bupati," jawab Suci.

Soal Pembahasan Aturan Dana Hibah

Suci kemudian menyampaikan soal pembahasan aturan terkait penerima dana hibah. Dia mengaku tidak terlalu banyak ikut campur dalam pembahasan penyusunan aturan dana hibah pariwisata.

"Ketika saya datang (sebagai Plt Kadispar) sudah ada draftnya, tidak tahu (siapa yang mewakili Dispar Sleman dalam penyusunan draft)," ujar Suci.

Menurut Suci, Sekda Sleman menjadi salah satu pimpinan rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang disahkan tanggal 27 November 2020. Diketahui, Sekda Sleman periode 2020-2024 dijabat oleh Harda Kiswaya.

"Kadang-kadang saya hadir Yang Mulia, tetapi untuk memutuskan tidak, karena tidak memiliki kewenangan, dan ini kepada Pemerintah Daerah, bukan ke Dinas Pariwisata," terang Suci.

"Kalau sesuai SOP, prosesnya itu melalui Bagian Hukum, kemudian dinas terkait, lalu Asisten I, Asisten II, dan seterusnya. Setelah itu dibahas di tingkat Sekda, baru kemudian diajukan ke Bupati," sambungnya.

Termasuk soal pembahasan penerima dana hibah yang tertuang dalam surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Pariwisata. Kata Suci, verifikasi penerima dilakukan oleh 'tim besar' yang berisi berbagai stakeholder.

"Verifikasi (penerima dana hibah dilakukan oleh) tim besar, kalau tim administrasi ngecek. Persetujuan terhadap penerima dana hibah berada di tingkat Sekda dan para asisten (Sekda)," ungkap Suci.

"Yang hadir dalam verifikasi (penerima dana hibah), saya bacakan, pembina Bupati, Wakil Bupati tidak hadir karena sedang cuti, terus Sekda, Asda Bidang Pemerintahan, bidang ekonomi, dan sebagainya, terus staf ahli," imbuhnya.

Diketahui, JPU mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa. Nama Raudi Akmal disebut turut andil dalam dugaan korupsi ini.

Selain merupakan anak kandung Sri Purnomo dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, dalam kasus ini Raudi juga sebagai anggota tim sukses pemenangan pasangan Kustini-Danang kala itu.

Salah satu peran Raudi yakni meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri untuk tidak menyosialisasikan adanya dana hibah pariwisata. Raudi selanjutnya memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk memasukkan file berisi 167 proposal ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

JPU pun menanyakan perihal ini ke saksi Suci. JPU menanyakan soal apakah Suci sebagai Plt Kadispar Sleman saat itu, mengetahui adanya titipan proposal dari Raudi ke saksi Nyoman yang notabene adalah staf Dispar Sleman

"Pernah nggak saudara Nyoman menanyakan ke saudara saksi terkait proposal-proposal yang dibawa saudara Raudi Akmal?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu dan tidak ingat," terang Suci.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
[Gambas:Video 20detik] (afn/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads