- Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 1. Cara Skrining di Mobile JKN 2. Cara Skrining di Website BPJS Kesehatan 3. Cara Skrining di FKTP
- Status Hasil Skrining BPJS Kesehatan
- FAQ tentang Skrining BPJS Kesehatan 1. Kapan skrining BPJS dilakukan? 2. Apakah skrining BPJS Kesehatan gratis? 3. Skrining kesehatan diperiksa apa saja?
Per 1 Januari 2026, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib mengikuti skrining terlebih dahulu sebelum mendapat pelayanan kesehatan. Bagaimana caranya?
Dirujuk dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining adalah proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta. Skrining dapat membantu mendeteksi sejumlah penyakit serius, seperti diabetes mellitus, hipertensi, kanker, anemia, dan stroke.
Apakah skrining BPJS Kesehatan berbayar? Menurut unggahan akun Facebook-nya, prosedur ini bisa didapatkan secara gratis. Prosesnya pun mudah karena bisa dilakukan tanpa datang langsung ke faskes, cukup secara online saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Website Resmi BPJS Kesehatan," jelas BPJS Kesehatan dalam unggahan tertanggal 18 Februari 2025 itu.
Lalu, bagaimana cara mengisi skrining BPJS Kesehatan di Mobile JKN atau website resminya? Simak panduan lengkap yang telah detikJogja siapkan di bawah ini, yuk!
Poin Utamanya:
- Skrining wajib dilakukan 1 kali dalam setahun agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Skrining BPJS dilakukan via aplikasi Mobile JKN, website resmi skrining, maupun datang langsung ke faskes terdaftar.
- Ada 2 hasil skrining BPJS Kesehatan, yakni 'berisiko penyakit' dan 'tidak berisiko penyakit'.
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026
Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun website resmi BPJS Kesehatan. Ini langkah-langkahnya untuk detikers ikuti.
1. Cara Skrining di Mobile JKN
Berdasarkan vidio yang diunggah laman BPJS Kesehatan, ini cara skrining lewat Mobile JKN:
- Unduh Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Login ke akun yang telah dimiliki.
- Di halaman utama, klik 'Menu Lainnya'.
- Pilih 'Skrining Riwayat Kesehatan'.
- Pilih anggota keluarga yang akan melakukan skrining. Lalu, tekan 'Pilih'.
- Tekan 'Setuju' di notifikasi yang keluar.
- Isi formulir dengan data yang benar, meliputi berat badan, alamat, hingga email.
- Pastikan data sudah benar, lalu klik 'Selanjutnya'.
- Isi pertanyaan skrining yang diwajibkan. Setelah selesai, tekan 'Selanjutnya'.
- Akan muncul informasi mengenai hasil skrining kesehatan yang telah dilakukan.
2. Cara Skrining di Website BPJS Kesehatan
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan skrining di website BPJS Kesehatan:
- Klik tautan https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
- Setelah terbuka, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS.
- Masukkan juga tanggal lahir dan captcha.
- Tekan 'Cari Peserta'.
- Akan muncul halaman pop-up berisi persetujuan skrining. Setujui dengan menekan 'Setuju'.
- Isi data dengan lengkap dan benar.
- Jawab seluruh pertanyaan skrining.
- Hasil skrining akan ditampilkan setelah semua pertanyaan terjawab.
Menurut keterangan dari laman resmi RSUD Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya, website BPJS Kesehatan juga bisa diakses dengan menghubungi nomor Pandawa. Ini caranya:
- Kirim pesan ke nomor 08118165165.
- Setelah muncul pilihan, klik menu 'Informasi'.
- Pilih 'Skrining Kesehatan', lalu tekan 'Send' atau 'Kirim'.
Nomor WA Pandawa akan memberi tautan untuk mengakses web skrining BPJS Kesehatan.
3. Cara Skrining di FKTP
Bagi detikers yang kebetulan berencana pergi berobat, proses skrining juga bisa diikuti langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Katakan kepada petugas ingin mengikuti skrining, lalu ikuti petunjuknya sampai selesai.
"Bisa langsung datang ke puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar. Petugas akan membantu pengisian skrining dan pemeriksaan awal," bunyi keterangan yang dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Status Hasil Skrining BPJS Kesehatan
Berdasarkan skrining kesehatan, ada dua status yang mungkin muncul, yakni berisiko penyakit dan tidak berisiko penyakit. Penyakit yang dimaksud dengan status berisiko penyakit meliputi:
- Diabetes mellitus
- Hipertensi
- Ischaemic heart disease
- Stroke
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Anemia remaja putri
- Tuberkulosis
- Hepatitis
- Paru obstruktif kronis
- Talasemia
- Kanker usus
- Kanker paru
Peserta BPJS Kesehatan yang mendapat status berisiko penyakit berhak melakukan konsultasi. Dari hasil konsultasi itu, peserta mungkin diminta mengikuti pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
Sebaliknya, peserta dengan hasil tidak berisiko penyakit akan mendapat panduan hidup sehat. Hal ini sebagaimana diamanatkan ayat (6) pasal 4 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024:
"Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan tidak berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan panduan untuk melakukan perubahan perilaku hidup sehat sebagaimana yang tertera dalam sistem informasi BPJS Kesehatan."
Demikian pembahasan ringkas mengenai 3 cara skrining BPJS Kesehatan. Semoga membantu, ya!
FAQ tentang Skrining BPJS Kesehatan
1. Kapan skrining BPJS dilakukan?
Waktunya bebas. Yang pasti, wajib dilakukan 1 kali dalam setahun.
2. Apakah skrining BPJS Kesehatan gratis?
Ya, tidak ada biaya sepeser pun untuk mengisi skrining BPJS Kesehatan dan mengetahui hasilnya.
3. Skrining kesehatan diperiksa apa saja?
Peserta diminta mengisi puluhan informasi terkait kesehatan. Hasil skrining ada 2, yakni 'berisiko penyakit' dan 'tidak berisiko penyakit'.
(par/dil)












































Komentar Terbanyak
Trump Kecewa Sudah Kirim Senjata buat Demonstran Iran, Tapi...
Mojtaba Khamenei Disebut Kritis, Begini Kondisinya
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah