KPK Usut Perancang SK di Balik Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

Nasional

KPK Usut Perancang SK di Balik Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

Adrial akbar - detikJogja
Selasa, 12 Agu 2025 21:07 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

KPK tengah mengusut pihak yang merancang surat keputusan (SK) pembagian kuota haji 2024 terkait dugaan korupsinya. Menurut KPK, SK tersebut biasanya dirancang oleh seorang menteri atau setingkat menteri.

"Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025), dilansir detikNews.

"Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga mendalami apakah pembuatan SK tersebut merupakan usulan dari para bawah atau pihak asosiasi travel haji atau bukan. SK tersebut juga jadi salah bukti dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya bahkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," terang jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi menyampaikan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah 3 orang, salah satunya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads