6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Scamming di Gito Gati Sleman

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Scamming di Gito Gati Sleman

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 07 Jan 2026 12:28 WIB
6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Scamming di Gito Gati Sleman
Keenam tersangka kasus love scamming di Sleman dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (7/1/2026). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Jajaran Polresta Jogja berhasil mengungkap praktik scam jaringan internasional yang bermarkas di Jalan Gito Gati Sleman dan mengamankan puluhan orang, Senin (5/1). Dari hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Patroli itu menemukan iklan lowongan kerja yang tak lazim. Lowongan itu mengharuskan calon karyawan bisa berbahasa Inggris dan paham soal aplikasi kencan atau dating apps.

Setelah ditelusuri, pada Senin (5/1), polisi kemudian melakukan penggerebekan di kantor bernama PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming. Selanjutnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan di temukan sarana tindak pidana," jelas Pandia dalam press rilis di Mapolresta Jogja, Rabu (7/1/2025),

"Selanjutnya untuk barang bukti beserta 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan 64 orang tersebut ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Keenam orang tersangka itu merupakan petinggi di kantor tersebut. Mereka adalah R (35) laki-laki sebagai CEO, H (33) perempuan sebagai HRD, P (28) laki-laki selaku projek manajer, J (28) perempuan selaku projek manajer, V (28) laki-laki selaku tim leader, dan G (22) laki-laki sebagai tim leader.

Mereka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 KUHP. Serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 10 tahun penjara," ungkap Pandia.






(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads