Driver online Didi Supandi dan penjual kuliner online Wahyu Triana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan suami istri (pasutri) ini menggugat aturan kuota internet hangus yang diberlakukan operator seluler.
Dilansir detikInet dari CNN, permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini diajukan ke MK. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Gugatan itu menargetkan praktik 'penghangusan kuota internet' yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri ini mengaku dirugikan dengan adanya aturan kuota internet hangus itu. Adapun dalam gugatan ini Didi Supandi bertindak selaku Pemohon I dan istrinya Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II. Keduanya diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.
Sidang gugatan ini pun sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan pada selasa, 30 Desember 2025 lalu.
"Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut," kata Viktor dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/1/2026).
Viktor pun memerinci kerugian yang dialami kliennya yakni praktik kuota hangus ini menciptakan ketidakpastian ekonomi karena para pemohon sering kehilangan sisa kuota saat orderan sepi, sehingga terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar bisa bekerja.
Kemudian kerugian materiel terjadi karena sisa kuota yang sudah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket itu berakhir. Hal ini memaksa para pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi laba usaha atau modal bahan baku.
Dalam alasan permohonannya, para pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum (Vague Norm).
Sebagai informasi, berikut ini bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja
2 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Hal itu dikarenakan aturan tersebut memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara "tarif layanan" dengan "durasi kepemilikan".
Viktor menyebut ada Pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.
Dalam permohonannya, Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dengan 3 pilihan alternatif yakni sepanjang tidak dimaknai:
a. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau;
b. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau;
c. Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.
(ams/ahr)












































Komentar Terbanyak
Tersangka Ijazah Palsu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Rumah Jokowi
Momen Pelukan Erat Jokowi-2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu di Solo
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya