Empat orang kedapatan melakukan treking ilegal sampai bukit kukusan atau bukit kendil yang hanya berjarak 2 kilometer dari puncak Merapi. Mereka kemudian diberikan sanksi oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan keempatnya melakukan treking dari bukit Klangon ke bukit kendil pada Minggu (21/12) lalu. Aktivitas itu kemudian diposting di media sosial.
"Pada hari Minggu, 21 Desember 2025, ada empat orang yang melakukan treking ilegal dari bukit Klangon ke bukit Kukusan, dan mereka memposting aktivitasnya di sosmed," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (23/12/2025).
Aktivitas keempatnya kemudian terpantau oleh salah satu komunitas lari di wilayah Sleman dan diteruskan ke pihak berwenang. Para pelaku, pada Senin (22/12) kemudian datang ke TNGM untuk menyampaikan permintaan maaf, dan menyatakan kesiapan menerima sanksi.
"Teman-teman muda ini datang sendiri ke kantor dengan didampingi rekan dari Aliansi Sleman Utara," ujarnya.
Pihak TNGM, lanjut Wahyudi, kemudian memberikan sanksi berupa pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan.
"Kita lakukan pembinaan di kantor balai dan menandatangani surat permintaan maaf dan pernyataan tidak mengulangi dan sewaktu-waktu dapat kami minta bantuan untuk menjadi relawan TNGM," ujarnya.
Wahyudi mengingatkan bahwa bukit kukusan bukan area wisata dan beraktivitas di lokasi ini berbahaya. Selain itu dia juga meminta masyarakat agar tetap menaati rekomendasi dari BPPTKG terkait batas aman aktivitas mengingat Gunung Merapi saat ini masih berstatus siaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(apl/ahr)












































Komentar Terbanyak
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih
Namanya Terseret di Sidang Ayahnya, Ini Kata Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Jogja Diprediksi Ramai Wisatawan Saat Nataru, GKR Bendara Minta Akamsi Sabar