Bintang Porno Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun

Nasional

Bintang Porno Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun

Antara - detikJogja
Senin, 22 Des 2025 16:41 WIB
Bintang Porno Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun
Foto: Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Rabu (10/12/2025) untuk diperiksa dugaan pembuatan konten seks. (Aryo Mahendro/detikBali)
Jogja -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi penangkalan 10 tahun terhadap bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue. Hal itu buntut dugaan aktivitas pembuatan video porno di Bali.

Dilansir detikNews dari Antara, hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk meluruskan pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang menyebut dirinya ditangkal masuk RI selama 6 bulan.

"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," ucap Yuldi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan penangkalan disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Polres Badung di salah satu studio di daerah Pererenan pada 4 Desember atas dugaan pembuatan konten pornografi. Barang bukti menunjukkan adanya video dewasa.

Namun, unsur pidana tidak terpenuhi karena video hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi. Polisi tetap memproses para WNA dimaksud atas dugaan pelanggaran lalu lintas karena Bonnie yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan 'Bonnie Blue's Bangbus' untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Para pelaku kemudian disidang tipiring di PN Denpasar. Bonnie Blue dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yuldi menjelaskan, meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

"Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ucap Yuldi.




(afn/ams)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads