Apa Hukumnya Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasannya

Semua Bunda Dirayakan

Apa Hukumnya Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasannya

Anindya Milagsita - detikJogja
Senin, 22 Des 2025 09:52 WIB
Apa Hukumnya Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Hari Ibu. (Foto: Freepik)
Jogja -

Memasuki bulan Desember akan ada berbagai peringatan penting yang disambut oleh tidak sedikit orang, misalnya saja perayaan Hari Ibu di tanggal 22 Desember. Kendati menjadi sebuah perayaan yang penuh dengan makna, mungkin tidak sedikit orang justru menyimpan pertanyaan seputar, "Bagaimana hukum merayakan Hari Ibu menurut pandangan Islam?"

Sebagaimana diketahui, Islam adalah salah satu ajaran agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan sebagian manusia. Bukan hanya soal beribadah saja, tapi juga hal-hal lainnya yang dijumpai oleh setiap muslim dalam keseharian.

Mengenai hukum merayakan Hari Ibu, sebenarnya belum ada hadits atau dalil di dalam Al-Quran yang menerangkannya secara gamblang. Kendati begitu, ada beberapa pandangan yang mungkin bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Berikut ulasan singkatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • Sejumlah ulama menilai Hari Ibu termasuk peringatan yang mubah atau boleh karena tujuannya untuk menghormati dan berbuat baik kepada orang tua, yang mana termasuk hal yang memang diperintahkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
  • Hari Ibu boleh diperingati selama tidak dianggap sebagai ritual keagamaan baru, tetapi sebagai momentum menguatkan syukur, doa, dan bakti kepada orang tua.
  • Seperti ulang tahun atau Valentine, hukumnya bergantung pada praktiknya. Jika diisi dengan hal baik, syukur, dan tidak melanggar syariat boleh. Jika dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam menjadi tidak boleh.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

Menurut laman NU Online, terdapat beberapa pandangan ulama yang menilai tentang peringatan Hari Ibu. Sejumlah ulama menyebut Hari Ibu termasuk peringatan yang boleh dirayakan oleh kaum muslim.

Sebab, Hari Ibu adalah peringatan yang menjadi bentuk penghargaan dan juga waktu bagi seseorang berbuat baik kepada orang tuanya. Bahkan Allah SWT telah memberikan perintah bagi setiap hamba-Nya agar berbuat baik kepada orang tua masing-masing. Sebagaimana Allah SWT berfirman melalui Surat Al-Isra' ayat 23:

۞ وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا ۝٢٣

Wa qadlâ rabbuka allâ ta'budû illâ iyyâhu wa bil-wâlidaini iḫsânâ, immâ yablughanna 'indakal-kibara aḫaduhumâ au kilâhumâ fa lâ taqul lahumâ uffiw wa lâ tan-har-humâ wa qul lahumâ qaulang karîmâ.

Artinya: "Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik."

Lebih lanjut, perayaan Hari Ibu juga dapat diisi dengan rasa syukur kepada Allah SWT. Hal ini juga telah ditekankan dalam ayat suci Al-Quran. Disampaikan melalui Surat Luqman ayat 14 yang mana Allah SWT berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ ۝١٤

Wa washshainal-insâna biwâlidaîh, ḫamalat-hu ummuhû wahnan 'alâ wahniw wa fishâluhû fî 'âmaini anisykur lî wa liwâlidaîk, ilayyal-mashîr.

Artinya: "Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) 'Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.' Hanya kepada-Ku (kamu) kembali."

Di dalam sebuah riwayat hadits juga diterangkan keutamaan berbakti kepada orang tua. Terutama seorang ibu yang telah mengandung dan melahirkan kita. Masih menukil laman NU Online, diriwayatkan dalam sebuah hadits:

أعْظَمُ النَّاسِ حَقّاً عَلَى الْمَرْأَةِ زَوْجُهَا وَأَعْظَمُ النَّاسِ حَقّاً عَلَى الرَّجُلِ أُمُّهُ

Artinya: "Orang yang paling agung haknya terhadap seorang perempuan adalah suaminya, sedangkan orang yang paling agung haknya terhadap seorang laki-laki adalah ibunya." (HR Al-Hakim).

Melalui riwayat hadits lainnya, sosok ibu bahkan disebutkan sebanyak tiga kali. Kemudian baru disusul oleh sang ayah. Dikisahkan ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah SAW bahwa:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ: مَنْ أَبَرُّ؟ " قَالَ: أُمَّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أَبَاكَ، ثُمَّ الْأَقْرَبَ، فَالْأَقْرَبَ

Artinya: "Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, siapakah orang yang hendaknya aku (dahulukan untuk) berbakti kepadanya?' Lantas Nabi menjawab: 'Ibumu.' Aku bertanya lagi: 'Kemudian siapa?' Nabi menjawab: 'Ibumu.' Aku bertanya lagi: 'Kemudian siapa? Nabi menjawab: 'Ibumu.' Aku bertanya lagi: 'Kemudian siapa?' Nabi menjawab: 'Ayahmu, kemudian kerabat terdekat, lalu yang terdekat setelahnya'." (HR Abu Dawud)

Selanjutnya, melalui sebuah video bertajuk 'Bolehkah Merayakan Hari Ibu? | Buya Yahya Menjawab' yang diunggah melalui saluran YouTube Al-Bahjah TV, disampaikan oleh Buya Yahya bahwa ibu di dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia dan juga tinggi. Kemudian mengenai Hari Ibu yang dirayakan setiap tahunnya, Buya Yahya menyebut ibu bisa didoakan setiap harinya.

Lebih lanjut, apabila Hari Ibu diperingati sebagai wujud menghormati atau memberdayakan wanita, sehingga perlu dirayakan setiap tahunnya, maka bisa saja. Ditegaskan juga di dalam Islam Hari Ibu dirayakan setiap hari, bukan hanya sekadar perayaan tahunan semata.

Artinya, perayaan Hari Ibu memiliki pandangan yang berbeda di kalangan para ulama. Belum ada yang secara gamblang melarangnya. Namun, ada baiknya merayakan hari untuk ibu tidak hanya dilakukan setahun sekali, tapi setiap harinya. Wallahu a'alam.

Hukum Merayakan Hari Besar dalam Islam

Kalau tadi sudah dijelaskan mengenai hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam, ada juga beberapa hari besar lainnya yang tak kalah memicu tanda tanya besar di hati sebagian kaum muslim. Terutama terkait boleh atau tidaknya seorang muslim merayakannya.

Misalnya saja merayakan ulang tahun. Menurut buku 'Batalkah Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong?' karya Ust M Syukron Maksum, sama halnya dengan Hari Ibu, hukum merayakan ulang tahun dalam Islam juga belum ditemukan di dalam nash. Baik itu persoalan kebolehan atau larangan dalam melakukannya.

Hal ini juga berkaitan dengan segala bentuk fenomena di masyarakat yang tidak contohkan di zaman Rasulullah SAW belum tentu haram hukumnya. Terlebih lagi di dalam Islam, terdapat fatwa hukum yang biasanya menjadi kaidah dalam menentukan segala sesuatu adalah boleh atau tidak untuk dilakukan.

Kendati perayaan ulang tahun tidak pernah disunnahkan secara langsung, tapi mengingat hal ini termasuk dalam tradisi, maka akan menjadi mubah. Apabila melakukannya dalam rangka untuk muhasabah dengan mengintrospeksi diri, akan menjadi sesuatu yang baik.

Sebaliknya, apabila dilakukan dengan tidak sesuai syariat dan bertujuan buruk, maka hukumnya bisa saja menjadi haram. Inilah yang membuat perayaan ulang tahun tergantung pada niatnya.

Kemudian ada juga Hari Valentine yang jatuh di tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri Valentine termasuk hari besar yang disambut dengan penuh meriah oleh banyak orang. Lantas, bagaimana hukum merayakan Valentine dalam Islam?

Menurut laman MUI Digital, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyebut cinta kasih bukanlah sebuah hal yang ditolak dalam Islam. Namun, manifestasinya tetap perlu sesuai dengan ajaran agama dan juga moral yang berlaku.

Lebih lanjut, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menjelaskan apabila perayaan Valentine hanya sebatas ekspresi cinta kasih yang universal, maka perlu diterapkan dalam keseharian. Sebaliknya, Valentine yang dijadikan sebagai ajang untuk bertindak menentang ajaran agama dan juga hukum, bisa berubah menjadi larangan.

Senada dengan buku 'Ijtihad Moderat Metode Dan Implementasi' oleh Dr Ainol Yaqin, MHI, umat Islam dianjurkan untuk menebar kasih sayang terhadap sesama manusia. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

"Tidak sempurna iman salah seorang kalian sehingga dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri". (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, kasih sayang yang dimaksudkan adalah berbuat baik, tidak berniat mencelakakan, atau mencegah mudharat bagi sesama. Ini membuat perayaan Valentine boleh-boleh saja dengan syarat diisi dengan perbuatan yang telah dibenarkan sesuai syara'. Wallahu a'lam.

Demikian tadi hukum merayakan Hari Ibu menurut pandangan Islam beserta hukum merayakan hari besar secara umum dalam ajaran Islam. Semoga menjawab rasa penasaran Anda ya, detikers.




(sto/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads