Sultan HB X soal Pidana Kerja Sosial: Jangan Dia Direndahkan, Malah Hancur

Sultan HB X soal Pidana Kerja Sosial: Jangan Dia Direndahkan, Malah Hancur

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 19 Des 2025 19:26 WIB
Sultan HB X soal Pidana Kerja Sosial: Jangan Dia Direndahkan, Malah Hancur
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X+di Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (19/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membahas penerapan sanksi pidana kerja sosial di DIY. Menurut Sultan, jangan sampai sanksi kerja sosial itu membuat terpidana merasa direndahkan martabatnya.

Diketahui, bentuk sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

Pembahasan ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, hari ini. Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menerangkan MoU itu membahas soal implementasi sanksi kerja sosial di DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diketahui bersama tanggal 2 Januari nanti kita akan penerapan KUHP yang baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ya, mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026," ungkap Undang usai penandatanganan MoU di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/12/2025).

"Di KUHP yang baru ini ada salah satu pidana pokok yang baru yaitu pidana kerja sosial. Kami tadi dengan Ngarsa Dalem melaksanakan MOU dalam rangka implementasi pidana kerja sosial tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Implementasi penerapan sanksi yang dimaksud, kata Undang, adalah bentuk kerja sosial apa yang cocok diterapkan di DIY pada umumnya. Menurutnya, bentuk kerja sosial harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Nanti tentu bentuk-bentuk kerja sosial yang dibutuhkan di wilayah Provinsi DIY nanti bisa dilaksanakan dengan kerja sama dengan Provinsi maupun juga Kabupaten/Kota," ujar Undang.

"(Bentuk kerja sosialnya) Nanti bisa di dalam putusannya pengadilan, nanti bentuk-bentuknya bisa dimusyawarahkan antara jaksa eksekutor dengan pimpinan daerah setempat. Apa yang dibutuhkan untuk pidana kerja sosial di wilayahnya masing-masing tentu akan berbeda satu dengan yang lain," lanjutnya.

Sementara, Sultan HB X menambahkan pada prinsipnya pidana kerja sosial seperti pidana pada urusan perdata. Namun kini implementasinya diganti dari pidana penjara dalam kurun waktu yang relatif singkat, menjadi pidana kerja sosial untuk tindak pidana ringan.

"Ya kami nanti mencoba identifikasi bersama Kejaksaan, kehakiman dan sebagainya. Kira-kira potensi (kerja sosialnya) itu apa," ungkap Sultan.

"Bukan itu pembalasan dendam atau kekerasan, tapi bagaimana dalam upaya kita mengembalikan harga diri atau rasa kemanusiaan dan juga peradaban itu batas-batas seperti apa yang tidak dan yang berlebih," sambungnya.

Bentuk pidana kerja sosial, menurut Sultan, harus diputuskan dengan kesepakatan-kesepakatan yang sama antara berbagai pihak. Begitu pun mengenai implementasi durasi kerja sosial itu sendiri.

Sultan sendiri belum mengungkapkan kemungkinan bentuk sanksi kerja sosial yang bisa diterapkan di DIY. Hal itu menurutnya perlu dibahas lebih rinci dengan pihak-pihak terkait.

"Kerja sosial itu terus 8 jam atau 12 jam atau 5 jam atau 4 jam. Nah, seperti ini belum kita bicarakan lebih mendalam lagi," ujar Sultan.

Lebih lanjut Sultan bilang, sanksi kerja sosial juga harus mengedepankan asas manusiawi. Sanksi kerja sosial, menurutnya, harus memiliki nilai membangun bagi yang menjalaninya.

"Jangan sampai dia juga merasa malah direndahkan martabatnya, jangan, malah hancur dia. Tapi itu dianggap sesuatu kerja yang memang memberikan value bagi dirinya untuk punya keyakinan kembali," ungkap Sultan.

"Tapi kalau dia melihatnya dari sebaliknya, ya saya khawatir dia mesti malah jadi orang minder gitu, karena harga dirinya terendahkan gitu. Itu bisa terjadi secara psikologis. Kita kan nggak tahu seseorang itu," pungkasnya.




(dil/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads