Namanya Terseret di Sidang Ayahnya, Ini Kata Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 19 Des 2025 09:20 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Nama anak terdakwa Sri Purnomo yakni Raudi Akmal puluhan kali disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dana hibah pariwisata Sleman kemarin. Raudi Akmal juga disebut dalam aktif melobi relawan untuk memenangkan ibunya di Pilkada Sleman 2020.

Melalui kuasa hukumnya, Raudi Akmal, merespons hal tersebut. Rizal, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa rangkaian proses yang dilakukan oleh kliennya mulai dari pengajuan hingga pelaksanaan hibah berada dalam koridor mekanisme pemerintahan yang sah dan merupakan manifestasi dari fungsi representasi DPRD.

Dalam dakwaan, JPU menyoroti keterlibatan Raudi Akmal dalam mengoordinasikan proposal kelompok masyarakat, termasuk pemberian kode khusus pada proposal. Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari kewajiban konstitusional.



"Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (19/12/2025).

Rizal menjelaskan, keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum," katanya.

Terkait sorotan bahwa Raudi Akmal bergerak di luar lingkup komisi teknis yang membidangi pariwisata, Tim Kuasa Hukum meluruskan bahwa batasan komisi adalah untuk pembagian fokus kerja internal DPRD, bukan pembatasan pelayanan kepada rakyat.

"Secara etika dan praktik politik, membantu masyarakat adalah kewajiban setiap anggota DPRD. Tidak ada satupun ketentuan yang melarang anggota DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat hanya karena berada di luar komisi tertentu," jelas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal juga menekankan bahwa seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak dapat dimaknai sebagai intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif.

"Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak sama dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Ada mekanisme birokrasi yang berjalan dan itu menjadi tanggung jawab eksekutif," tegasnya.

Menurut Rizal, penting bagi semua pihak untuk membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif di pengadilan.

"Melalui penjelasan ini, kuasa hukum berharap publik dapat melihat perkara hibah pariwisata Sleman secara proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah," kata dia.




(ahr/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork