Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kode khusus untuk proposal 'titipan' dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Kode itu diinisiasi oleh Raudi Akmal, anak kandung terdakwa dalam kasus ini, Sri Purnomo.
Soal kode ini tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, hari ini (18/12).
Dakwaan dibaca bergantian oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa.
Berbagai cara dilakukan Sri Purnomo dalam menyalurkan dana hibah kepada desa wisata atau pelaku wisata 'pilihan', dengan syarat memilih Kustini-Danang dalam Pilkada 2020. Adalah Raudi, selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, yang mengatur pemilihan penerima dana hibah.
Diketahui, Raudi merupakan anak kandung Sri Purnomo dan Kustini. Ia juga aktif sebagai anggota tim sukses pemenangan pasangan Kustini-Danang kala itu.
Menurut JPU, sekitar bulan Agustus 2020, Raudi Akmal yang berstatus saksi dalam surat dakwaan, berperan aktif melobi berbagai pihak. Seperti memberi perintah kepada saksi Karunia Anas Hidayat selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Saksi Anas yang merupakan tim relawan Kustini-Danang, diperintah Raudi untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata, dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara kepada Kustini-Danang.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2020, saksi Raudi meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri, untuk datang ke rumah dinas Bupati Sleman.
"Selanjutnya saksi Raudi menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata. Kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," terang JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Kamis (18/12/2025).
Keduanya pun datang menemui Sri Purnomo setelahnya. Sri Purnomo pun memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh 'anak-anak', atau Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.
(apu/dil)