Aktor Ammar Zoni menjalani persidangan kasus penjualan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia disebut menerima upah sebesar Rp 100 juta untuk edarkan 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Fakta itu terungkap saat jaksa menghadirkan Randi Iswahyudi, polisi yang menangani kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Terdakwa dalam kasus ini masing-masing terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Dilansir detikNews Kamis (18/12/2025), jaksa menanyakan soal berapa banyak narkoba yang diterima Ammar Zoni dari sosok bernama Andre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa banyak Saudara Ammar Zoni mendapat?" tanya jaksa.
"Dari Saudara Andre (DPO) 100 gram," jawab Randi.
Jaksa kemudian menanyakan soal ke mana saja 100 gram sabu, yang dijawab Randi sudah diedarkan ke dalam rutan.
"Lalu 100 gram itu ke mana barang buktinya itu?" tanya jaksa.
"Sudah diedarkan," jawab Randi.
"Diedarkan ke mana?" tanya jaksa.
"Di dalam Rutan," jawab Randi.
Jaksa lantas bertanya apakah Ammar Zoni menerima upah dari peredaran narkoba tersebut. Randi mengatakan mantan suami Irish Bella itu dibayar Rp 10 juta untuk 100 gram sabu yang diedarkan.
"Nah, dia mendapatkan upah nggak dari Saudara Andre ini?" tanya jaksa.
"Mendapatkan upah," jawab Randi.
"Upah sebanyak berapa?" tanya jaksa.
"Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta," jawab Randi.
"Untuk si terdakwa Ammar aja?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Randi.
Edarkan Pakai Aplikasi Zangi
Jaksa kemudian bertanya soal metode peredaran narkoba yang dipakai Ammar Zoni cs. Jaksa mengacu kepada BAP bahwa bintang sinetron 7 Manusia Harimau tersebut menggunakan suatu aplikasi untuk menjangkau 'kliennya'.
"Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak? Kan soalnya di BAP ada bacanya menggunakan aplikasi, transaksinya. Aplikasi apa?" tanya jaksa.
"Zangi," jawab Randi.
"Itu sejenis apa ya aplikasi Zangi?" tanya jaksa.
"Seperti BBM (BlackBerry Messenger)," jawab Randi.
Randi menjelaskan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, aplikasi Zangi itu diketahui sudah dihapus dari ponsel para terdakwa.
"Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?" tanya jaksa.
"Untuk mengedarkan," jawab Randi.
"Mengedarkan juga di situ?" tanya jaksa. "Siap," jawab Randi.
"Waktu itu diperlihatkan nggak di dalam HP masing-masing terdakwa aplikasinya?" tanya jaksa. "Pas saya buka, udah terhapus semuanya," jawab Randi.
Randi melanjutkan, dia sempat menanyakan soal keberadaan aplikasi Zangi kepada Ammar Zoni dkk. Ia mengungkap para terdakwa mengakuinya.
"Tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?" tanya jaksa. "Betul, siap," jawab Randi.
Jual Beli Narkoba Sejak Akhir Desember 2024
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih