Jembatan Kewek, Danurejan, Kota Jogja akan segera direhabilitasi karena kondisinya yang dinyatakan kritis. Meski berusia seabad dan dekat Kawasan Cagar Budaya (KCB) Jembatan Kewek dipastikan bukan cagar budaya. Namun untuk rehabilitasi tetap memerlukan rekomendasi Dinas Kebudayaan DIY.
Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Susilo Munandar Jembatan Kewek berada di antara dua KCB yakni KCB Keraton di sisi barat dan KCB Kotabaru di sisi timur.
"Berdasarkan data Cagar Budaya kami, Jembatan Kewek Tidak termasuk dlm Cagar Budaya," terang Susilo saat dihubungi detikJogja, Sabtu (6/12/2025).
"(Dibangun) interval 1920-1924 oleh Belanda. Lokasi Jembatan Kewek di Perbatasan KCB Kraton dan KCB Kotabaru. KCB Kraton batas sisi timurnya adalah Sungai Code, sedangkan KCB Kotabaru batas baratnya ya Sungai Code," paparnya.
Adapun alasan belum ditetapkannya Jembatan Kewek sebagai cagar budaya meski telah berusia seabad, kata Susilo, karena jembatan Kewek belum dilakukan kajian untuk didaftarkan sebagai cagar budaya.
"Status Cagar Budaya diperoleh ketika sebuah obyek telah ditetapkan oleh Kepala Daerah atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota/Kabupaten/Provinsi/Kementrian melalui kajian dulu oleh TACB," urai Susilo.
"Nah TACB melakukan kajian setelah ada obyek yg didaftarkan melalui Dinas Kebudayaan. Sampai saat ini untuk Jembatan Kewek belum didaftarkan di Dinas tentunya TACB Kota Jogja belum melakukan kajian," sambungnya.
Susilo menambahkan, meski saat ini telah dilakukan asesmen terhadap kondisi Jembatan Kewek, tidak serta merta Jembatan Kewek bisa didaftarkan sebagai cagar budaya.
Pasalnya, kajian yang dibutuh untuk penstatusan cagar budaya berbeda dengan asesmen tersebut. Kajian yang diperlukan untuk cagar budaya untuk mendapatkan dokumen Heritage Impact Assesment (HIA) atau Analisis Dampak pada Warisan Budaya (ADWB).
"Tentu tidak (asesemen kondisi bisa dijadikan syarat cagar budaya), yang dimaksud assesment adalah untuk dokumen HIA/ADWB-nya," ungkap Susilo.
"Sesuai UU CB No 11 tahun 2010, untuk proses menjadi Cagar Budaya harus melalui pendaftaran, kajian oleh TACB, lalu Rekomendasi, dan diusulkan ke Wali kota, kemudian Penetapan CB," terangnya.
Rehabilitasi Perlu Kantongi Rekomendasi Disbud DIY
Meski begitu, lanjut Susilo, pada proyek rehabilitasi Jembatan Kewek tetap harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan. Dengan pertimbangan usia Jembatan dan letaknya yang berada di antara dua KCB.
"Setiap kegiatan di KCB terkena aturan untuk rekomendasi bentuk/gaya arsitektur sesuai Pergub DIY 48 2023, selain itu juga terkena aturan tentang HIA atau ADWB sesuai Pergub 44 2022," ujar Susilo.
"Kewewenangan ada di DIY, Intansi teknisnya Disbud DIY dibantu oleh Tim Dewan Warisan Budaya, sehingga menurut saya terkait penanganan Jembatan Kewek tentunya akan diberikan arahan yang menyangkut tentang kecagarbudayaan/warisan budaya," imbuhnya.
Adapun terkait proyek rehabilitasi Jembatan Kewek dan pembuatan Detail Enginering Desain (DED), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja, Umi Akhsanti mengatakan masih dalam pembahasan.
Termasuk juga soal rekomendasi-rekomendasi dari Dinas Kebudayaan terkait rehabilitasi ini.
"Kami masih berkoordinasi. (DED) masih tahap konsultasi," ungkap Umi saat dihubungi hari ini.
Simak Video "Video: Mengenal 5 Bangunan di Indramayu yang Jadi Cagar Budaya"
(afn/afn)