MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten meninggal dunia usai sepekan dirawat di rumah sakit. Dia diduga menjadi korban bully sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
MH meninggal di rumah sakit pada Minggu (16/11). Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, memastikan pihaknya akan menangani kasus ini.
"Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional," katanya kepada wartawan, Minggu (16/11), sebagaimana dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas Sat Reskrim Polres Tangsel berinisiatif membuat laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan. Kemudian penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi ada enam termasuk guru pengajar," kata Agil.
Terungkap Usai Kepala Dipukul Kursi
Diketahui, MH diduga menjadi korban bullying teman di sekolahnya. Dia diduga mengalami berbagai kekerasan fisik.
Kakak korban, Rizky, mengatakan adiknya diduga sudah mendapatkan aksi perundungan beberapa kali sejak MPLS. Beberapa waktu lalu, korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.
Akibat tindakan bullying, kondisi tubuh MH mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.
"Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," kata Rizky.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya. MH mengaku sudah sering menjadi korban perundungan mulai dipukul hingga ditendang.
Rizki menyebut adiknya sempat dirawat di salah satu RS swasta yang ada di Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, adiknya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pemkot Mediasi
Saat itu, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) turun tangan atas peristiwa tersebut. Kepala Disdikbud Tangsel Deden Deni mengatakan pihaknya sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku.
"Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak," katanya.
Sementara itu, KPAI mendorong proses hukum terkait kasus ini. KPAI turut mendampingi keluarga korban dalam kasus ini.
"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini dilansir Antara, Selasa (11/11).
Dia menilai korban sudah mengalami luka fisik serius hingga mengalami trauma berat. KPAI mendukung agar kasus ini diusut secara tegas.
"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," tuturnya.
"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," ujarnya.
(afn/apu)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu