Sesosok pria berinisial AA (44) ditemukan tewas di sebuah parit di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Diketahui AA ternyata dibunuh oleh warga lain berinisial THP karena sakit hati anjingnya diracun.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menerangkan awalnya korban AA ditemukan pada 30 Oktober 2025 di parit depan Pekong Ng Kuk Ti, Jalan Terigas, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat. Warga terlebih dahulu menemukan sepeda motor Yamaha Freego yang diduga milik korban, berada di dalam parit dekat pekong tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku yakni THP. Hasil pemeriksaan sementara, THP nekat menghabisi nyawa AA karena sakit hati terhadap korban. Korban disebut-sebut telah meracuni anjing milik THP hingga tewas kemudian hendak diambil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif pembunuhan ini diduga akibat emosi pelaku, karena anjing miliknya mati diracun oleh korban dan hendak diambil oleh korban. Karena itulah, pelaku menganiaya korban hingga luka-luka dan meninggal dunia," beber Rahmad kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Pelaku juga mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dengan menggunakan senapan angin dan parang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Terdapat sejumlah luka bacok di kepala, memar di wajah, serta tiga luka tembak.
"Hasil visum juga menunjukkan pendarahan dari hidung dan telinga, serta luka-luka lain pada lengan dan telapak tangan," ujarnya.
THP ditangkap setelah tim gabungan menggeledah rumahnya pada Jumat (14/11/2025). Tim menemukan tiga pucuk senapan angin, peluru, dua bilah parang, tiga senter kepala, serta sejumlah handphone. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aksi pembunuhan terhadap korban.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pemangkat untuk pemeriksaan mendalam. Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Rahmad.
Korban diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia kerap disangka mencuri anjing dengan cara meracuninya menggunakan potas. Diduga anjing milik THP juga diracuni dengan cara yang sama. Pelaku yang emosi pun menembak korban dengan senapan angin sebanyak tiga kali dan membacoknya tiga kali menggunakan parang.
Rahmad menambahkan, Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
"Kasus ini telah berhasil kami ungkap. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Proses hukum lanjutan masih berjalan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan pidana terpenuhi.
Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
