Teka-teki pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di teras rumah warga daerah Wedomartani, Ngemplak, Sleman, pada Minggu (26/10) lalu akhirnya terkuak. Pelaku merupakan sejoli mahasiswa yang berkuliah di Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan pelaku yakni laki-laki inisial JHS (22) warga Biak Utara, Papua yang saat ini tinggal di daerah Babarsari. Sementara pasangannya yakni perempuan inisial FUH (22) warga Sorong, Papua Barat, yang tinggal di daerah Wedomartani, Ngemplak. Keduanya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja.
"Untuk kedua orang tua bayi ini berpacaran satu tahun karena mereka status di sini masih mahasiswa," kata Wiwit saat rilis kasus di lobi Polresta Sleman, Kamis (13/11/2025).
Wiwit bilang, identitas kedua pelaku didapatkan petugas setelah mencurigai kondisi bayi setelah ditemukan. Penyidik menduga persalinan dilakukan di rumah sakit. Dari situ petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas kedua pelaku.
"Dari penyelidikan kami bahwa hasil olah TKP melihat kondisi bayi ataupun tersebut bahwa persalinan itu diduga kuat dari RS sehingga kami selidiki dan dapat identitas di sana," ujarnya.
Berbekal informasi di rumah sakit itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan bisa menemukan lokasi tempat tinggal pelaku.
"Pelaku ditangkap Senin (27/10) di rumah kos," katanya.
Saat proses penyelidikan terungkap bahwa kedua pelaku memilih secara acak lokasi yang akan digunakan untuk membuang bayi.
"Yang menurut mereka aman. Jadi secara random saja memilihnya," kata Wiwit.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa motif pelaku ingin menitipkan bayi itu dan diambil lagi setahun kemudian. Hal itu diperkuat dengan sepucuk surat yang ditemukan di dalam kardus tempat bayi itu dibuang.
"Menitipkan sementara, dan akan diambil satu tahun lagi setelah siap merawat sesuai dengan surat yang ditinggal di kardus saat bayi dibuang," ujarnya.
Wiwit menyampaikan ide untuk menitipkan itu merupakan kesepakatan antara keduanya.
"Surat yang menulis ibunya. Kemudian ide menitipkan itu dari kesepakatan keduanya," jelas dia.
Keduanya terancam Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP. Mereka terancam 5 tahun penjara.
(afn/apl)