Pelaku pembuangan bayi perempuan dalam boks styrofoam di Ngentak Boleran, Prambanan, beberapa waktu lalu ditangkap. Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih asal Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni pria yang merupakan ayah biologis bayi berinisial BRI (28) warga Tembalang, Semarang, dan sang ibu yakni DAJ (21) warga Gunungpati, Semarang.
"Pelaku merupakan pasangan yang belum menikah. BRI ini statusnya sudah bekerja di bidang jasa sementara DAJ mahasiswa di Semarang," kata Wiwit saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (13/11/2025).
Wiwit bilang kasus ini terungkap setelah petugas melakukan serangkaian proses penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi dan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari situ kemudian ditemukan petunjuk terkait identitas pelaku yang merupakan warga Semarang.
Petugas kemudian bergegas untuk menjemput para pelaku. Akhirnya pada keduanya bisa ditangkap saat berada di rumah DAJ di Tembalang, Semarang.
"Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (30/10) di Tembalang, Jawa Tengah di rumah DAJ dan saat ini keduanya sudah ditahan di rutan Polresta Sleman," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Wiwit mengungkap motif utama para pelaku adalah menutupi kehamilan dan kelahiran anak. Keduanya menjalin hubungan pacaran selama dua tahun dan berstatus lajang.
"Motifnya karena belum siap menikah, dan tersangka DAJ sebagai ibu masih ingin melanjutkan kuliah sehingga belum siap menerima kenyataan memiliki anak," jelasnya.
Terkait pemilihan lokasi pembuangan di wilayah Jogja, Wiwit memaparkan awalnya BRI beralasan kepada DAJ akan menempatkan bayi di panti asuhan di Jawa Timur. Akan tetapi, di tengah perjalanan, BRI berubah pikiran dan memutuskan menuju Jogja.
"Pengakuan mereka, sempat mencari panti asuhan melalui Google Maps dengan kata kunci 'panti asuhan', dan diarahkan ke wilayah TKP. Karena sudah panik, mereka meletakkan bayi di lokasi tersebut tanpa memastikan apakah benar ada panti asuhan atau tidak," tambahnya.
Sementara kotak styrofoam yang digunakan untuk menampung bayi dibeli pelaku di tengah perjalanan. Tujuannya disebut-sebut agar bayi tetap hangat. Selama perjalanan, bayi tersebut digendong, dan baru diletakkan setelah dibenarkan posisi gendongannya di dalam kotak styrofoam di lokasi kejadian.
Bayi tersebut diketahui baru berusia satu hari saat dibuang. DAJ melahirkan secara normal di sebuah rumah sakit di Semarang.
"Untuk saat ini bayi tersebut dirawat di dinas sosial," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP. Mereka terancam 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di Ngentak Beloran, Sumberharjo, Prambanan, Sleman pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan di dalam kotak styrofoam.
Dalam kotak styrofoam tersebut juga ditemukan terdapat dua setel baju bayi, satu setel kaus kaki dan kaus tangan bayi, satu tutup kepala bayi, dan satu tisu plastik. Kemudian ada juga satu plastik popok bayi, satu tisu basah, dua tas perlengkapan bayi serta satu dot.
Simak Video "Video: Heboh Penemuan Bayi Dalam Kardus di Poskamling Praya Lombok Tengah"
(ams/alg)