Keji! Sejoli Mahasiswa di Sleman Telantarkan Bayi hingga Tewas

Keji! Sejoli Mahasiswa di Sleman Telantarkan Bayi hingga Tewas

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 06 Agu 2025 13:24 WIB
Polisi tangkap dua mahasiswa yang mengubur bayi hasil hubungan di luar nikah di Sleman.
Polisi tangkap dua mahasiswa yang mengubur bayi hasil hubungan di luar nikah di Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Sepasang mahasiswa asal Temanggung berinisial JA (20) dan AGR (22) di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Keduanya diduga menelantarkan bayinya yang baru lahir hingga kemudian tewas di sebuah rumah kos pada Sabtu (26/7).

"Keduanya mahasiswa di salah satu kampus swasta di Sleman. Berasal dari satu daerah, Temanggung tapi kenalnya di Jogja. Sudah berhubungan (pacaran) sekitar satu setengah tahun," Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit Kustiyadi, saat rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu (6/8/2025).

Wiwit bilang, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mayat bayi di kebun singkong milik warga di daerah Maguwoharjo pada Jumat (25/7) lalu. Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Petugas kepolisian melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat, klinik bersalin dan rumah sakit yang sekiranya melakukan persalinan dan bidan," ujarnya.

Petugas, lanjut Wiwit, pada Rabu (30/7) sore menemukan informasi di salah satu klinik daerah Condongcatur terdapat perempuan yang memeriksakan dengan keluhan pascamelahirkan. Akan tetapi perempuan itu datang sendirian.

"Sehingga dari tim kami melakukan pendalaman informasi tersebut dan yang menjadi kejanggalan perempuan hanya sendiri, tidak ada yang mengantar dari saudara atau keluarganya dan tidak membawa bayinya," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan lokasi tinggal pasangan tersebut di Jalan Candi Gebang, Wedomartani, Ngemplak. Saat keduanya diamankan mereka mengaku bayi itu sudah dimakamkan di kebun pisang di depan kos JA.

"Candi Gebang itu adalah kos yang laki-laki (AGR), mereka tidak satu kos, beda kos. Perempuan (JA) di Maguwo kosnya," kata dia.

"Bayi laki-laki itu sudah dikubur oleh seorang laki-laki yang merupakan pacarnya (JA) di sebuah kebun pisang di depan kos," imbuh dia.

Wiwit menegaskan, kedua pelaku bukan orang yang mengubur bayi di kebun singkong.

"Ini beda dengan kasus yang viral (penemuan bayi di kebun singkong Maguwoharjo). Itu penyelidikan menemukan kasus yang baru," tegasnya.

Sementara itu, Kasubnit PPA, Ipda Arum Sari, menambahkan anak yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan di kamar mandi kos pelaku laki-laki berinisial AGR di Jalan Candi Gebang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan dari para pelaku dan olah TKP lahirnya di kamar mandi kos pihak laki-laki. Mereka belum menikah dan di luar pernikahan," kata Arum.

ADVERTISEMENT


Arum mengatakan, kondisi bayi saat dilahirkan normal. Namun, berdasarkan keterangan medis bayi hanya bertahan satu jam setelah dilahirkan. Selain itu, dari pemeriksaan medis terdapat unsur kekerasan namun polisi masih melakukan pendalaman apakah hal itu disebabkan oleh pelaku atau bukan.

"Kalau menurut medis bayi hanya bertahan 1 jam setelah dilahirkan, penguburan tanggal 26 Juli. Dalam keterangan medis memang ada unsur kekerasan, masih pendalaman pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku, ditangkap pada Rabu (30/7) dan ditahan sehari setelahnya di rutan Polresta Sleman. Keduanya dikenakan pasal bersama-sama melakukan penelantaran anak Pasal 77B jo 76B dan atau kekerasan anak 80 jo 76C UU No 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kunci paralon yang digunakan untuk menggali tanah, seprai, dan jaket.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads