Penambang Kali Progo Desak Pecepatan Izin Pemakaian Pompa Mekanik

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 12 Nov 2025 17:52 WIB
Audiensi Pemda DIY dan perwakilan penambang kali Progo di Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (12/11/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Persoalan aktivitas pertambangan rakyat di Kali Progo belum menemui titik terang. Hari ini perwakilan penambang mendatangi Kantor Gubernur DIY. Mereka meminta Pemda DIY segera menerbitkan izin penggunaan pompa mekanik untuk pertambangan.

"Kedatangan kami hari ini cuma untuk menuntut izin dipercepat, sama rekomendasi teknik dikasih untuk pompa mekanik untuk pertambangan rakyat," kata Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) Agung Muyono seusai audiensi, Rabu (12/11/2025).

Agung mengatakan, sebenarnya izin penggunaan pompa mekanik sudah ada sejak 2019. Namun izin itu berakhir pada 2024 dan hingga kini tak bisa diperpanjang karena terkendala rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Rekomendasi dari BBWSSO sendiri, menurut Agung, yakni tidak diperkenankan menggunakan alat berat termasuk pompa mekanik. Sedangkan menurut Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru), area sungai yang boleh ditambang hanya palung sungai.

"IPR (Izin Pertambangan Rakyat) itu kan dilarang memakai alat berat, sama bahan peledak. Tapi kan kita izinnya di palung sungai, bukan di daratan. Jadi kalau mau nambang pakai pacul sama senggrong kan nggak bisa," paparnya.

"Memang harus pakai pompa mekanik. Karena izin kita yang dikasih sama tata ruang kan kita di palung sungai, nggak di daratan. Kalau pakai pompa mekanik kan kedalaman 2 meter kan kita bisa ambil," sambung Agung.

Sejak izin berakhir, kata Agung, 840-an kepala keluarga yang menggantungkan hidup lewat tambang pasir ini kehilangan pekerjaannya.

"Untuk penambang ya sekitar Rp 100-150 ribu hasilnya, untuk per orang yang kerja di situ. Jadi kan kita nggak harus banyak-banyak. Yang penting kita kan buat kehidupan sehari-hari," ujar Agung.

"Sehari sekitar 15 sampai 17 kubik per hari. Itu untuk satu titik gitu. Dan kita ada 36 titik itu. Kita itu di sana nggak ada sawah. kita itu kerja dari dulu, ini kan sudah turun temurun kerja di situ," imbuhnya.

Sementara itu Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan hasil audiensi ini pihaknya meminta kepada BBWSSO untuk melakukan kajian ulang.

"Dia bilangnya ini sampai Desember. Kalau bisa ya jangan, maju lah (kajian selesai dilakukan)," jelas Made usai audiensi.

"Kami juga meminta untuk melibatkan para penambang, tidak semua ya, perwakilan penambang, jadi secara akademis ada dia, secara teknis, teknokratis ada," lanjutnya.

Selain harus melakukan kajian secara rinci, Made bilang, BBWSSO juga diminta berkoordinasi dengan Dispetaru, berkaca pada masalah yang dialami penambang sungai Progo ini. Menurutnya, Pemda baru bisa bergerak setelah kajian BBWSSO terbit.

"Mungkin kami juga perlu melihat tata ruangnya juga. Ternyata kan ada hubungan. Jadi kan nggak sinkron. Di tata ruang itu, zonanya itu yang diperbolehkan untuk nambang itu di palung, satu sisi di sini penambangan rakyat tidak boleh memakai alat," papar Made.

"Tunggu kajian, sama ini mendefinisikan, menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan. Berarti kan harus ada aturan di situ. Sejauh mana, berapa yang boleh diambil, termasuk penguatan di dalam pengawasan, itu menjadi hal penting," pungkasnya.



Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork