Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jawa Tengah (Jateng) buka suara soal penolakan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, terhadap aktivitas tambang di Sungai Progo. Aktivitas pertambangan itu disebut telah melalui proses perizinan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Jateng, Irwan Edhie Kuntjoro. Ia mengatakan, pihaknya bukan penerbit izin tambang, tapi memang ESDM Jateng yang memberikan rekomendasi teknis.
"Yang menerbitkan izin adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Jawa Tengah. Kami memberikan rekomendasi," kata Irwan di Kantor ESDM Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan membenarkan, tambang yang dilakukan oleh PT Anaba itu berada di alur Sungai Progo. Izin tambang itu juga disebut telah mendapat rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
"Kalau rekomendasi BBWS tidak memperbolehkan, tentu saja izin itu tidak akan terbit," ujarnya.
Saat ditanya soal pelibatan warga dalam aktivitas tambang itu, Irwan menegaskan pelibatan masyarakat tetap menjadi bagian dari proses tersebut. Menurutnya, perusahaan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kalau melibatkan warga itu adalah sosialnya. Pemohon izin tentu saja sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Warga mendukung atau menolak, kalau menolak alasannya apa, tentu ada upaya mediasi," katanya.
Dia juga menyebut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan telah diperhitungkan dalam dokumen perizinan. Termasuk program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"CSR, program pemberdayaan masyarakat itu sudah tertuang dalam dokumen. Kalau tidak terlaksana, harus ada check and balance," ujarnya.
Irwan menyebut dirinya pernah mengecek ke lapangan bersama perusahaan dan masyarakat, setelah ada kekhawatiran soal longsor di tikungan sungai, penambangan yang tidak sesuai jarak bangunan sungai, dan dugaan kerusakan sumber mata air.
"Ternyata yang ditemukan masyarakat tidak betul dan itu sudah sama-sama fair. Kami ESDM sebagai penengah dihadirkan, PT Anaba dan masyarakat hadir. Temuannya, jarak tidak melanggar sesuai ketentuan jarak dari bangunan sungai. Kalau dari hulu 500, kalau hilir 1.000," jelasnya.
"Kebanyakan kan menolak karena mata air, mata air itu jauh di atas. Mereka setuju. Yang degradasi itu lokasinya sebelum kegiatan penambangan," lanjutnya.
Terkait penolakan warga yang terus berlangsung, Irwan mengatakan hal tersebut tidak serta-merta membuat IUP biza dicabut. Ia menegaskan, IUP merupakan izin yang diterbitkan pemerintah setelah melalui berbagai proses.
"Kalau di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebenarnya ada pasal yang mengatakan bahwa siapa yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan itu bisa menjadi ranah pidana," ucapnya.
"Karena izin pemerintah tentu sudah melalui proses yang berlapis. Kalau diganggu terus nanti bisa sampai ke pengadilan nanti yang akan membuktikan," lanjutnya.
Namun, ia menyebut akan tetap mengedepankan adanya upaya mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
"Upaya mediasi selalu kami kedepankan terhadap dua pihak seperti Anaba dengan masyarakat," ujarnya.
Perusahaan Diminta Perhatikan Dampak Sosial-Ekonomi
Irwan juga meminta perusahaan tidak hanya memenuhi aspek teknis dan administrasi, tetapi memperhatikan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.
"Jangan hanya pemilik lahan, tetapi yang terdampak, yang dilewati jalannya, yang dipakai untuk lalu lintas truk, yang berakibat ada debu dan kerusakan jalan, itu harus dirangkul semua," tegasnya.
"Masyarakat itu juga ikut sejahtera. Kegiatan pertambangan ini tidak melulu hanya merusak lingkungan dan menguntungkan pengusahanya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng). Mereka menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita), Khairul Hamzah mengatakan, proses perizinan tambang disebut telah beroperasi sekitar dua tahun. Namun warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang tersebut.
"Perusahaan itu sudah melakukan aktivitas penambangan kurang lebih 2 tahun, yang kami sangat yakini tidak melalui prosedur-prosedur yang seharusnya karena dalam proses perizinan tersebut tidak ada keterlibatan warga sama sekali," kata Khairul di Kantor DLHK Jateng, Kamis (27/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, warga juga mempersoalkan pernyataan pihak penambang yang sebelumnya menyebut telah berkontribusi terhadap Desa Sambeng.
"Katanya PT Anaba sudah membangun jalan desa, membangun sarana ibadah, membangun makam, dan memberikan dana CSR kepada Pemdes Sambeng. Kami sangat kaget dengan itu. Benar atau tidak? Kami lantas cross-check kepada seluruh tokoh masyarakat, kepada Pemdes, apakah benar yang diklaim oleh PT Anaba ini?" ujar Khairul.
Menurut Khairul, hasil pengecekan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Musyawarah itu melibatkan Pj Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur masyarakat lainnya.
"Ternyata tidak satu pun klaim tersebut benar. Itu semua adalah penipuan. Bahkan kami anggap itu penghinaan kepada masyarakat Sambeng," ujarnya.
