Curhat Noer Dosen UGM Ajukan Kenaikan Jabatan Malah Dibebastugaskan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 11 Nov 2025 18:23 WIB
Noer Kasanah dosen Perikanan UGM diberhentikan usai ajukan kenaikan jabatan saat ditemui di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Nasib apes dialami Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah. Noer yang mengajukan kenaikan pangkat jabatan malah dibebastugaskan dari dosen. Seperti apa kisahnya?

Kisah Noer dimulai pada 31 Januari 2023 silam. Saat itu, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PО РАК 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," jelas Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).

"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," sambungnya.

Namun alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil rapat Tim Ad Hoc pada 10 Mei 2023 menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.

"Dari Departermen tempat Bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," papar Raka.

Noer yang merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan kemudian meminta rincian kesalahannya. Namun, bukannya mendapat jawaban, pihak fakultas justru meminta Noer malah untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan departemen.

"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak dewan kehormatan UGM," ungkap Raka.

"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik Bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat bu Noer," imbuhnya.

Noer Disanksi Dilarang Jalankan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Sementara, Noer pun mengaku keberatan dengan salah satu sanksi yang diberikan kepadanya, yakni dilarang beraktivitas mengajar baik di dalam maupun di luar UGM selama 2 semester. Setelahnya Noer diminta mengumpulkan tanda tangan dari dosen dan mahasiswa UGM jika telah menjalani hukuman itu.

"Hukuman itu ada di diktum 2 penjatuhan sanksi etik, isinya adalah saya tidak boleh menjalankan semua kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi di dalam dan di luar UGM," jelas Noer.

"Kalau saya sudah menjalani itu 2 semester, maka saya harus meminta tanda tangan semua dosen dan mahasiswa. Saya mengirimkan keberatan sekaligus menanyakan mahasiswa apa yang harus saya temui, kan saya mahasiswa sejak 2023, tapi tidak dijawab," lanjutnya.

Noer pun tidak bisa menyelesaikan syarat itu. Hal itu, oleh UGM dijadikan dasar untuk memberikan sanksi lebih berat ke Noer yakni pemberhentian dan pemeriksaan disiplin berat.

"Itu dijadikan landasan oleh rektor bahwa saya (dianggap) tidak menjalankan sanksi etik nomor 2 itu. Sehingga keluar surat pembebasan sementara dan pemeriksaan disiplin berat," ujar Noer.




(ams/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork