Persidangan kasus Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau 'Mas-mas Pelayaran' yang menganiaya pacar ojol di Sleman bernama Ayuningtyas (22) sudah memasuki agenda tuntutan. Birdha bersama kakak dan ayahnya yang menjadi terdakwa kasus ini dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan persidangan telah memasuki tahap tuntutan pada hari Kamis (6/11/2025) lalu. Dia mengatakan dalam sidang tuntutan itu ketiga terdakwa mengajukan pleidoi. Ketiganya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
"Persidangan ditunda lanjut pekan ini untuk pembacaan pledoi para terdakwa pada Kamis 13 November 2025," kata Cahyono saat dihubungi, Selasa (11/11).
Adapun selain Birdha, dua terdakwa lainnya yakni Rony Hanif Warayang alias Hanif yang merupakan kakak terdakwa Birdha, dan Rohmat Teguh Winarno alias Teguh yang merupakan ayah Birdha.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Nugroho, JPU Rina Wisata membacakan surat tuntutannya. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Menyatakan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," ujar Rina dalam amar tuntutan yang dibacakan di PN Sleman.
Atas perbuatannya, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.
Terkait barang bukti, JPU meminta agar dua buah flashdisk dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa barang bukti pakaian, termasuk satu buah gamis, kemeja batik, dan jaket, diminta untuk dikembalikan kepada Terdakwa I, Takbirdha Tsalasiwi. Ketiga terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,-.
Sebelumnya, sidang perdana kasus Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau 'Mas-mas Pelayaran' dan dua terdakwa lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa pengeroyokan dan penganiayaan. Persidangan itu sudah teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn. Selain Birdha, dua terdakwa lainnya yakni Rony Hanif Warayang dan Rohmat Teguh Winarno.
Sementara majelis hakim yang bertugas menangani perkara dalam sidang ini yakni Hakim Ketua Agung Nugroho dengan hakim anggota Suratni dan Raden Danang Noorn Kusumo.
Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"
(aap/ams)