detikNewsSelasa, 11 Nov 2025 12:12 WIB
3 'Mas-mas Pelayaran' Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Aniaya Pacar Ojol Sleman
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
detikNewsSelasa, 11 Nov 2025 12:12 WIB
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
detikJogjaSelasa, 11 Nov 2025 11:42 WIB
Takbirdha Tsalasiwi Wartyana atau 'Mas-mas Pelayaran' dan dua terdakwa lainnya yang menganiaya pacar ojol di Sleman dituntut satu tahun penjara.