Polisi mengamankan laki-laki berinisial BS (26) alias Glempo yang merupakan residivis sekaligus buronan kasus penganiayaan di sebuah tempat karaoke di wilayah Pasar Kembang (Sarkem) Kota Jogja. Glempo diburu polisi selama setahun dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi pada 7 September 2024 silam di sebuah warung Burjo, Bumijo, Jetis, Kota Jogja. Korbannya, seorang mahasiswa asal Jogja berinisial GDP (22).
Menurut Sumalugi, sebelum penganiayaan, keduanya terlibat insiden kecil saat tengah berkaraoke di kawasan Sarkem. Keduanya secara tidak sengaja bersenggolan dan menyebabkan pelaku memukul korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini diawali dari korban dengan saksi kebetulan sedang karaoke salah satu lokasi di area Pasar Kembang. Kemudian secara tidak sengaja korban bersenggolan dengan tersangka," papar Sumalugi dalam konferensi pers di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025).
"Mungkin karena di tempat hiburan, terpengaruh minuman keras, dari senggolan tersebut terjadi cekcok dan aksi pemukulan tersangka oleh korban," sambungnya.
Sumalugi bilang, usai insiden pemukulan itu, keduanya sepakat damai dan menyelesaikan masalah. Namun ternyata, saat korban dan temannya pulang, pelaku malah membuntuti korban.
"Sampai di jalan HOS Cokroaminoto, korban terjatuh. Oleh tersangka, korban diajak berboncengan oleh tersangka. Di ajak di TKP di warung Burjo di Bumijo," ungkapnya.
Sesampainya di warung burjo tersebut, menurut Sumalugi, korban sempat menanyakan ke pelaku soal penyelesaian masalah ini sebelumnya. Tak menghiraukan korban, pelaku kemudian melakukan pemukulan lagi dengan menggunakan knuckle hingga dahi korban robek.
"Oleh pelaku korban dipukuli lagi menggunakan knuckle, sehingga mengakibatkan luka di dahi," kata Sumalugi.
Korban kemudian melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis. Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun pelaku tidak ditemukan hingga Polisi mencantumkan namanya dalam DPO.
"Tersangka memang sempat menghilang, pada saat kita cari baik di rumah atau di tempat biasa dia kumpul, tidak ada," ujar Sumalugi.
"Dari laporan sampai ditangkap kurang lebih setahun. Sempat juga kita DPO. Pada saat kita mendapat info keberadaan pelaku kami melakukan penangkapan, di rumah, tersangka ini sempat pulang," lanjutnya.
Dari pengakuannya, kata Sumalugi, pelaku mengaku tak lari ke luar kota selama pelariannya dan hanya sering berpindah tempat. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Pengakuannya masih di sekitaran Jogja. Pelaku ini residivis, sekali sebelumnya, penganiayaan juga," papar Sumalugi.
Atas perbuatan tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
(aap/ams)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan