Kata DPRD DIY soal Perda Larangan Konsumsi Anjing Belum Masuk Prolegda: Antre

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 02 Nov 2025 13:11 WIB
Ilustrasi anjing. Foto: Dok.Detikcom
Jogja -

Perdagangan daging anjing untuk konsumsi masih marak terjadi di Bantul. Hingga kini Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki peraturan daerah yang melarangnya.

Dari hasil penelusuran detikJogja, Komisi B DPRD DIY sebenarnya sudah inisiatif mengusulkan Raperda dengan judul Pemberian Jaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Asal Hewan.

Dilansir dari laman resmi DPRD DIY, usulan itu juga sudah digelar dalam rapat kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY bersama OPD dan lembaga terkait pada 12 Februari 2025 lalu.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Danang Wahyu Broto mengatakan, isu soal mutu pangan asal hewan ini sudah lama dibahas di komisi B. Namun menurutnya, untuk sampai masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) memang perlu waktu.

"Kendalanya setiap tahun kita hanya sekian perda yang dihasilkan. Proses di legislasi itu kan tidak semudah, anu, antriannya itu lho, karena kan banyak sekali," ujarnya saat dihubungi detikJogja, Sabtu (1/11/2025).

"Isu ini memang sudah lama kita bahas, cuma di DIY juga banyak isu yang krusial, jadi ya antri. Kita itu udah lama bahas ini," sambung Danang.

Danang menjelaskan, pemicu diusulkannya isu ini menjadi raperda memang karena masih maraknya peredaran olahan daging anjing di DIY dan berlangsung cukup lama.

"Kalau tidak di-trigger masalah anjing ini nggak pada ngeh. Jadi isu kemarin yang dibangun itu, anjing ini sudah bahaya, hampir pe rhari itu 460-an ekor dikonsumsi masyarakat Jogja, padahal itu bukan hewan yang layak dikonsumsi.

Dengan diterbitkannya Perda ini nanti, Danang menegaskan, perdagangan olahan daging anjing akan dilarang. Namun, karena ini Perda, jadi konsekuensi hukuman bagi yang melanggar hanya kan dihukum tindak pidana ringan (Tipiring).

"Wo iya (perdagangan anjing akan dilarang), di situ (perda) jelas nanti, bahwa yang bukan hewan layak konsumsi memang dilarang," tegas Danang.

"Cuma kan kalau bicara perda ini nanti tidak sampai ke masalah hukuman, paling denda atau tipiring. Tapi ini sebagai payung hukum regulasi Gubernur maupun Kabupaten/kota untuk menerapkan aturan," imbuhnya.

Lebih lanjut Danang menyampaikan, karena sudah masuk ke Bapemperda, langkah selanjutnya yakni membuat naskah akademik dengan anggaran perubahan.

Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak juga akan digelar secepatnya guna menyelesaikan naskah akademik. Danang menargetkan naskah akademik akan selesai akhir tahun ini, sehingga rapat Raperda bisa dilangsungkan pada tahun anggaran 2026.

"Penyusun naskah akademik itu memang dari UGM. Pakar-pakar UGM juga support, ini banyak yang support," jelas Danang.

"Memang nanti pembahasannya, kan tahun ini sampai akhir tahun diperkirakan naskah akademik sudah jadi. Karena sudah nyantel di Bapemperda, baru nanti dijadwalkan di semeter ke berapa untuk dibahas di tahun anggaran 2026," kata dia.

Secara umum, lanjutnya, jika bicara mengenai mutu pangan asal hewani itu, memang berfokus pada konsumsi daging-daging yang sehat. Untuk itu, tak hanya soal isu peredaran daging anjing, namun perda ini nantinya akan mengatur semua mutu pangan asal hewan.

"Contoh ayam, ayam itu ndak boleh tuh (kandang) ayam itu cuma kotak kecil terus nelek di situ, makan di situ, itu kan nggak sehat. Nah bagaimana farming itu, harusnya ayam itu ada ruang untuk bergerak, bersosialisasi, ayam harus bahagia gitu lho. Sehingga dagingnya itu daging yang bermutu, bukan daging ayam stres, contoh itu," paparnya.

"Terus hulu-hilir, artinya itu dari on farm-nya, peternakannya, lingkungannya, sampai ke distribusi dan konsumsi. Bagaimana motong yang benar, kebersihan tempat pemotongan. Pokoknya intinya dari on farm sampai di outcome itu, itu juga diatur tata kelolanya," imbuh Danang.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warung yang menjual masakan dari anjing di Bantul menuai sorotan. Polisi juga sudah melakukan pendataan namun tidak bisa menindak lantaran tidak adanya aturan hukum yang mengatur.



Simak Video "Video: Pramono Minta Satpol PP Awasi Ketat Pedagangan Daging Anjing-Kucing"

(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork