Terpopuler Sepekan

Miris Siswa SMP Terjebak Judol-Pinjol hingga Mogok Sekolah

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 02 Nov 2025 12:32 WIB
Ilustrasi judi online. Foto: iStockPhoto
Jogja -

Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kulon Progo sudah sebulan tak sekolah. Ternyata siswa itu menghadapi masalah jerat judi online dan pinjaman online.

Temuan remaja belia yang terjerat judol dan pinjol itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses pembaca detikJogja selama sepekan terakhir.

Awal Temuan

Pada awalnya Dinas Pendidikan Kulon Progo memperoleh adanya laporan salah satu siswa yang bolos sekolah hingga sebulan. Mereka lantas melakukan penelusuran.

"Awalnya pelajar yang berasal dari Kokap ini tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas selama satu bulan," ungkap Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Setelah melakukan penelusuran, ternyata siswa tersebut kecanduan judi online. Bahkan dia juga mengakses pinjol untuk membayarnya.

Nur mengungkapkan pelajar tersebut mulai terjerat judol setelah mencoba game online yang mengharuskan top up uang. Hal itu berlangsung terus menerus hingga membuatnya ketagihan.

Untuk memenuhi hasrat main judol, pelajar itu justru memilih pinjol.

"Awalnya karena game online, terus kecanduan sampai akhirnya kaya gitu," ujarnya.

Terjerat Utang hingga Rp 4 Juta

Nur menjelaskan, siswa tersebut akhirnya terjebak pinjaman online. Untuk membayarnya, dia meminjam uang ke beberapa teman sekolahnya.

Masalahnya, dia kemudian tidak mampu mengembalikan uang milik teman-temannya. Hal itu yang membuat siswa itu kemudian bolos dan tidak mau sekolah.

"Penyebabnya karena takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya. Uang itu juga digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk judol," terangnya.

"Ya kurang lebih sekitaran Rp 4 juta yang dipinjam dari teman-temannya," lanjut Nur.
Nur mengatakan kasus ini menjadi yang pertama ditangani pihaknya. Dalam penanganan ini, Disdikpora Kulon Progo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membantu pemulihan psikis pelajar tersebut.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"


(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork