Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjatuhkan sanksi deportasi terhadap enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keenam WNA tersebut ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengonfirmasi tindakan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025). Keenam WNA yang ditindak adalah GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan terbagi menjadi dua modus.
Modus pertama dilakukan oleh lima WNA (GJ, WX, GC, LR, dan MS). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan dalih akan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Aktivitas tersebut, lanjutnya, jelas dikategorikan sebagai bekerja dan melanggar izin tinggal visa kunjungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor," kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Modus kedua dilakukan oleh WNA berinisial DY (31). Meskipun WNA ini telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja yang sah, beserta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian data.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai. Kantor yang tercantum (tempat DY bekerja) berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman," jelas Tedy.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Tedy menegaskan bahwa Imigrasi akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
"Pendeportasian masih kami persiapkan terkait kepulangan enam warga negara asing ini. Dalam waktu dekat yang pasti, dan nama keenamnya akan diusulkan untuk penangkalan," tegasnya.
Jika dalam pengembangan kasus ditemukan adanya unsur pidana, Imigrasi akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan (pro justisia) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, perusahaan yang mempekerjakan keenam WNA tersebut juga telah diperiksa oleh Imigrasi. "Untuk perusahaan yang mempekerjakan keenam WNA ini, sudah kami panggil dan lakukan pemeriksaan," kata Tedy.
Pihaknya masih mengkaji hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah sanksi akan dijatuhkan kepada perusahaan.
"Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ini kami buatkan berita acara pendapat, di situ kami bisa menentukan bisa atau tidaknya dikenakan sanksi," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan, para WNA tersebut bekerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang layanan telekomunikasi.
"Perusahaan asing ini saat ini sedang melakukan kerja sama layanan telekomunikasi di wilayah Yogyakarta, bekerja sama dengan dua provider lokal," ungkap Sefta.
Saat ini, keenam WNA Tiongkok tersebut masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Yogyakarta sambil menunggu proses pendeportasian mereka.
(aku/alg)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026