Viral Kakek Cabuli Cucu di Gunungkidul Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Viral Kakek Cabuli Cucu di Gunungkidul Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 23 Okt 2025 16:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Gunungkidul -

Postingan video seorang ibu mempertanyakan soal tersangka yang mencabuli anak balitanya tidak kunjung ditahan polisi beredar di media sosial. Begini respons Polres Gunungkidul mengenai hal itu.

Dalam postingan itu disebutkan korban berumur tiga tahun. Pelaku pencabulan itu kakeknya sendiri. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kapanewon Patuk, Gunungkidul, pada 28 April 2025.

Kasus itu diketahui saat korban mengeluh sakit di kemaluan dan anus. Korban kemudian bercerita kepada ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian ini sudah di laporkan di POLRES PPA dan sudah di lakukan visum dan pemeriksaan lanjutan dengan pemeriksaan psikologis anak yang mana hasilnya menunjukan adanya trauma psikologis atas kejadian tersebut," tulis akun Instagram @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja, Kamis (23/10/2025).

"Namun sangat di sayangkan saat ini Tersangka atau pelaku masih belum di tahan, bahkan tersangka masih melakukan aktivitas seperti biasanya Hingga saat ini kami keluarga belum mendapatkan informasi bagaimana kelanjutan kasus tersebut anak korban dan keluarga saat ini pindah dan tidak bermukim di lingkungan sebelumnya karena anak takut dengan pelaku dan mengalami trauma, namun hingga 6 bulan ini pelaku belum mendapatkan hukuman yang seharusnya Semoga keadilan selalu menyertai kami," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini penanganan kasus itu terus bergulir. Polisi telah menetapkan kakek inisial H (53) sebagai tersangka.

"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2025. Saat ini kami sedang memenuhi P-19 dari Kejaksaan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/10/2025).

Terkait polisi belum menahan HW, Yahya membenarkannya. Menurutnya semua itu karena HW tidak akan melarikan diri selama menjalani proses hukum.

"Kalau pertimbangan penyidik, alasan tidak ditahan itu karena si tersangka ini kemarin sanggup untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,," ujarnya.

Akan tetapi, Yahya mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan HW akan menjalani penahanan. Mengingat hari Senin (27/10/2025) Satreskrim Polres Gunungkidul akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ya ada kemungkinan (HW ditahan). Karena besok Senin para pihak termasuk korban, orang tua, pengacara itu akan dipanggil penyidik," ucapnya.

Yahya juga menyebut dalam pemanggilan besok juga akan dijelaskan sampai mana penanganan kasus tersebut.

"Kita jelaskan bahwa prosesnya yang sudah ada seperti itu, tindak lanjut yang sudah kita lakukan seperti ini, upaya yang akan kita lakukan nanti seperti ini," katanya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads