Ayah di Maluku 2 Tahun Perkosa Putrinya, Terungkap Usai Korban Hamil

Regional

Ayah di Maluku 2 Tahun Perkosa Putrinya, Terungkap Usai Korban Hamil

Muhammad Jaya Barens - detikJogja
Rabu, 22 Okt 2025 19:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jogja -

Pria inisial YM (43) ditangkap gegara memerkosa putri kandungnya sejak berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap usai korban yang kini berusia 16 tahun hamil.

"Telah menangkap seorang pria karena memperkosa anak kandungnya 50 kali hingga hamil 4 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025), dilansir detikSulsel.

Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Wuarlabobar, Tanimbar, Maluku sejak korban berusia 14 tahun. Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar usai Ibu korban curiga dengan perubahan fisik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui anaknya diperkosa, ibu korban akhirnya melapor ke PolsekWuarlabobar, Senin (20/10).

"Pemerkosaan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar usai ibunya mencurigai perubahan fisik putrinya," kata Riffaat.

ADVERTISEMENT

Usai dilaporkan, pelaku juga sempat kabur dari rumah. Namun polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku pada hari dilaporkan.

"Berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.

Riffat menyebut pelaku masih sempat memperkosa korban dalam keadaan hamil. Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Meski sudah menyetubuhi anaknya 50 kali, tetapi korban dalam kondisi hamil empat bulan masih juga disetubuhi. Atas perbuatan ini, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads