Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Lantas, bagaimana respons pihak Lisa?
"Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini," kata pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), dilansir detikNews.
Jhony menuturkan, penetapan Lisa sebagai tersangka perlu diuji. Pasalnya, menurutnya, tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh kliennya.
"Karena ini masih perlu di uji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim," jelas Jhony.
Jhony menegaskan bahwa kliennya itu taat hukum. Ia menjamin Lisa Mariana akan mengikuti segala proses hukum yang ditetapkan.
ekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?" terang dia.
"Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lg. Ini kan masalah aib," imbuhnya.
Adapun Lisa hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara ini. Lisa beralasan sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.
Kasus pencemaran nama baik RK ini lalu terus bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara pada pekan kemarin dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Tanggapan Pihak Ridwan Kamil
Sementara pihak RK yang diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, meyakini bahwa Polri profesional.
"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim kepada wartawan, Senin (20/10).
Muslim mengapresiasi apa yang dilakukan Bareskrim. Dia yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana.
"Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik," ujarnya.
Simak Video "Video: Respons Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK"
(apu/dil)