Seorang kepala dusun (kadus) berinisial FS (50) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tega memperkosa keponakannya. Kasus tersebut terbongkar lantaran FS mengunggah foto korban di Facebook (FB).
"(Alasan unggah foto korban) karena dari pengakuan pelaku, merasa sudah berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, kepada detikKalimantan, Rabu (15/10/2025), dikutip dari detikKalimantan.
Adapun foto yang diunggah FS yakni saat korban mengenakan seragam pramuka. FS menjadikan foto tersebut sebagai foto profil FB-nya.
Lantas, istri FS pun dibuat cemburu unggahan foto tersebut dan berujung terungkapnya kasus pemerkosaan itu.
"Karena posting-an itu memicu rasa cemburu istrinya. Lalu istri FS mengadukan ke ayah korban," ujar Anuar.
Korban pun dihubungi ayahnya pada 16 September 2025. Dalam percakapan seluler itu, korban menuturkan bibinya yang tak lain adalah istri FS cemburu dan kabur dari rumah.
MI pun penasaran dan menggali informasi lebih lanjut. Diakui korban kepada ayahnya, dirinya telah berhubungan badan dengan FS.
Korban bercerita telah berhubungan suami istri dengan FS sebanyak delapan kali sejak usia 14 tahun saat Kelas VII SMP. Kini korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas IX SMA.
"Atas dasar itu, keluarga korban membuat laporan. Pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2025," beber Anuar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Anuar menjelaskan, hubungan badan keduanya terakhir kali dilakukan pada 23 Agustus 2025. Korban mengaku melakukan hubungan tersebut karena diiming-iming bakal dinikahi FS. Dia pun mengaku mendapatkan ancaman.
Adapun kelakuan bejat itu dilakukan FS ketika istrinya tidak berada di lokasi. Kondisi korban yang masih sekolah dimanfaatkan FS untuk menekan korban agar keinginannya dituruti.
"Pada saat pemeriksaan, pelaku menjelaskan sudah berpacaran dan sudah janjian dengan korban akan menikah setelah korban selesai sekolah. Pelaku juga sempat mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginan pelaku," jelas Anuar.
Perlu diketahui, istri FS dan ibu kandung korban adalah kakak beradik. Korban tinggal seatap bersama FS dan istri FS sejak 2022 dengan dalih lebih dekat dengan sekolah. Korban pun telah dijemput dan kembali tinggal di satu atap dengan ayahnya.
Adapun pelaku tengah ditahan di Mapolres Bengkayang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam kurungan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman itu untuk pelaku yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika pelaku adalah orang tua, wali, atau pihak-pihak tertentu lainnya, pidananya akan diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," tutup Anuar.
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
(apu/afn)