Nasib pilu melanda seorang anak di bawah umur di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Gadis berumur 17 tahun itu diperkosa oleh pamannya, FS (50), sejak ia berusia 14 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas VII SMP.
Pamannya yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalbar itu sudah delapan kali melakukan perbuatan bejatnya. Gadis malang itu sejak dulu diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menuruti keinginan FS.
Aksi bejat FS diketahui gegara unggahannya di media sosial. Kala itu istri FS yang juga bibi korban, lari dari rumah karena cemburu dengan postingan suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat akun pribadinya, FS mengunggah foto sang keponakan di Facebook. Unggahan pada 9 September 2025 itu tidak disertai kata-kata, namun langsung memicu masalah rumah tangga hingga mengungkap tindak pemerkosaan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan FS (50), terbongkar setelah adanya unggahan di Facebook (FB). Ia mengunggah foto korban karena merasa sudah menjadi pacarnya.
"(Alasan unggah foto korban) karena dari pengakuan pelaku, merasa sudah berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin kepada detikKalimantan, Rabu (15/10/2025).
FS mem-posting foto korban yang mengenakan pakaian pramuka. Foto itu dijadikan foto profil di akun FB milik FS. Unggahan itulah yang membuat istri FS cemburu sehingga kasus pemerkosaan keponakan terungkap.
Anuar melanjutkan hasil pemeriksaan sementara, hubungan suami istri itu terakhir kali pada 23 Agustus 2025. Menurutnya, korban memenuhi permintaan pelaku karena diiming-iming akan dinikahi bahkan mendapat ancaman.
Pelaku beraksi saat istrinya tidak berada di tempat. Pelaku memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban yang masih bersekolah, untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
"Pada saat pemeriksaan, pelaku menjelaskan sudah berpacaran dan sudah janjian dengan korban akan menikah setelah korban selesai sekolah. Pelaku juga sempat mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginan pelaku," jelas Anuar.
Di lain sisi ayah korban, MI (37), menceritakan unggahan tersebut membuat istri FS kabur dari rumah. Untuk diketahui, ibu kandung korban merupakan kakak beradik dengan istri FS.
"Istri dari FS ini kabur dari rumah karena merasa cemburu terhadap postingan FS," kata MI, Senin (13/10/2025).
Merasa hal tersebut mengarah ke masalah serius, MI menanyakan kepada putrinya bagaimana sampai bibi korban kabur dari rumah. Korban akhirnya bercerita mengenai perbuatan keji FS.
"Setelah saya tanya lagi, anak saya mengakui kalau diperkosa oleh FS. Anak saya juga pernah dijewer karena menolak melakukan hubungan badan dengan FS," beber MI.
Sejak istri MI meninggal, korban memang tinggal bersama FS. Kala itu usia korban baru 14 tahun atau masih duduk di bangku kelas VII SMP. Kini, usia korban menginjak 17 tahun dan sudah duduk di kelas XI SMA.
Keputusan MI menitipkan korban ke keluarga FS dikarenakan lokasi sekolah lebih dekat. Lagi pula, ada istri FS yang diharapkan menjadi sosok ibu bagi korban. Namun tak sesuai harapan, korban malah menjadi pelayan FS ketika istrinya sedang tidak di rumah.
"Pengakuan anak saya, dia disetubuhi sejak masih SMP hingga sudah SMA. Seingatnya sudah delapan kali," beber MI.
Ia mengatakan, korban terpaksa melakukan perbuatan itu karena FS selalu mengancamnya.
"Anak saya dapat ancaman akan dikeluarkan dari sekolah kalau tidak nurut," katanya.
Pada 22 September 2025, MI melaporkan FS atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang. FS pun langsung ditangkap setelahnya.
Pelaku masih ditahan di Mapolres Bengkayang. Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman itu untuk pelaku yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika pelaku adalah orang tua, wali, atau pihak-pihak tertentu lainnya, pidananya akan diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," tegas Anuar.
(aau/aau)
