Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi terkait penangkapan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa, buntut aksi perusakan Polda DIY pada Agustus lalu.
Dalam aksi tersebut, sejumlah teman kuliah Perdana Arie Vierasa meminta agar polisi membebaskannya. Mereka juga mendesak kampus memberikan pendampingan hukum terhadap Perdana Arie yang berstatus tersangka.
Aksi mahasiswa Ilmu Sejarah UNY bertajuk 'Aksi Kami Kem-Arie' itu digelar di Taman Pancasila UNY. Mereka membawa sejumlah poster dalam aksi tersebut.
"Karena melihat beberapa proses yang sudah janggal yang kita artikan sebagai kriminalisasi, ya harapannya (Arie) segera bebas," kata perwakilan aksi, Dana, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dana menilai aksi Arie merupakan bentuk kemarahan publik atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
"Kemarahan publik kan tidak bisa dibendung lagi. Di banyak kota pun sama," ujar dia.
Dana juga menyoroti sikap rektorat yang sampai saat ini tidak memberikan pendampingan terhadap Arie.
"Karena Arie juga punya hak untuk pendampingan hukum, moril, dan segala macam," tegasnya.
Dalam aksi itu, Ikatan Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta juga menyatakan sikap;
- Mengajak seluruh mahasiswa, alumni, dan tenaga kependidikan Ilmu Sejarah untuk bersatu, bersolidaritas, dan bersuara bersama dalam melawan kriminalisasi serta pembungkaman terhadap nalar kritis di lingkungan kampus.
- Mendesak Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta untuk segera memberikan pendampingan hukum, dukungan moral, dan jaminan akademik bagi Perdana Arie Putra Veriasa tanpa menunggu mekanisme birokrasi yang berbelit. Keberpihakan pada mahasiswa adalah bentuk tanggung jawab moral dan akademik universitas.
- Mendesak Universitas Negeri Yogyakarta untuk bersuara lantang menyerukan keadilan bagi korban-korban mahasiswa UNY yang direpresi oleh aparat, serta menyatakan sikap resmi yang berpihak pada perlindungan hak-hak mahasiswa agar tidak ada lagi kriminalisasi dan kekerasan yang menimpa mereka.
- Menuntut Dekanat FISIP berkomunikasi dengan jajaran Dosen Prodi Ilmu Sejarah UNY untuk menjamin hak akademik Arie tetap berjalan, serta memastikan kelancaran administratif pada proses studinya melalui skema yang memungkinkan
- Ikatan Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY menyatakan sikap tegas berpihak kepada Perdana Arie Putra Veriasa. menolak segala bentuk kriminalisasi terhadapnya, dan menyatakan bahwa keberaniannya adalah bagian dari tanggung jawab moral seorang intelektual terhadap masyarakat.
Respons UNY
Sementara itu Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY Basikin mengatakan soal pendamping hukum telah dilakukan oleh keluarga Perdana Arie.
"Jadi prinsipnya seperti kemarin. Proses pendampingan kan dari keluarga ya, sudah berjalan ya. Dan kalau komunikasi awal memang keluarga masih belum meminta UNY untuk melakukan pendampingan," kata Basikin saat dihubungi wartawan.
"Prinsipnya kalau keluarga sudah meminta UNY memberikan pendampingan, UNY terbuka untuk memberikan pendampingan. Paling tidak pendampingan saat pemeriksaan bukan intervensi hukum," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang staf BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bernama Perdana Arie Veriasa alias PA ditangkap polisi. Pihak Polda DIY membenarkan penangkapan tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan PA ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada tanggal 24 September 2025. Ihsan menyampaikan pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan.
"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Penyidik, kata Ihsan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk salah satunya rekaman video.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," ujarnya.
PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP perusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
"Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"
(dil/alg)