Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Buram, Bisa Dilakukan di Luar Domisili!

Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Buram, Bisa Dilakukan di Luar Domisili!

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Senin, 06 Okt 2025 15:51 WIB
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak 2021: Syarat hingga Prosesnya
Ilustrasi KTP. Foto: Andhika Prasetia
Jogja -

Memiliki KTP elektronik (KTP-el) yang baik sangat penting karena menjadi identitas resmi yang dipakai untuk berbagai layanan publik. Namun, terkadang KTP-el bisa rusak atau buram, misalnya tulisan tidak terbaca, permukaan pecah, atau chip tidak berfungsi. Jika kondisi ini terjadi, kamu tidak perlu panik karena KTP-el bisa dicetak ulang meskipun sedang berada di luar domisili asal.

Proses perbaikan KTP-el tidak sulit, asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti alur yang berlaku. Semua layanan penggantian KTP rusak bersifat gratis. Dengan memahami cara mengurusnya, dokumen identitas akan kembali layak digunakan tanpa hambatan administratif.

Berikut penjelasan lengkap tentang syarat, waktu layanan, hingga langkah-langkah mengajukan cetak ulang KTP-el rusak, yang dihimpun dari laman resmi Pemkot Jogja, Pemkot Semarang, Pemkab Wonogiri, serta Pemkab Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • KTP rusak atau buram bisa dicetak ulang di Dukcapil mana saja di Indonesia, tanpa harus kembali ke domisili asal.
  • Layanan cetak ulang gratis, cukup bawa KTP rusak dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Proses perbaikan umumnya cepat, bahkan bisa selesai dalam satu hingga dua hari kerja.

ADVERTISEMENT

Syarat Memperbaiki KTP yang Rusak

Sebelum datang ke tempat layanan, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap. Persyaratan untuk mengganti KTP-el rusak umumnya sama di berbagai daerah, antara lain:

  • KTP-el asli yang rusak untuk ditukar dengan yang baru.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti data kependudukan.

Jika KTP hilang, wajib menambahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Namun khusus KTP rusak, cukup membawa kartu yang sudah tidak layak pakai.

Waktu dan Biaya Layanan

Layanan penggantian KTP-el rusak biasanya diproses dalam waktu sekitar dua hari kerja setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap. Namun, tidak sedikit pula kantor kecamatan atau pelayanan catatan sipil yang melayani dalam satu hari kerja.

Tidak ada biaya yang dipungut untuk layanan ini sehingga kamu tidak perlu khawatir tentang pengeluaran tambahan. Jika petugas meminta masyarakat membayar, bisa dipastikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli).

Cara Mengurus KTP Rusak

Setelah mengetahui syarat hingga biayanya, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk memperbaiki KTP rusak. Ikuti langkah berikut agar proses berjalan lancar:

1. Datang ke kantor layanan kependudukan

Kunjungi kantor dinas kependudukan, layanan kependudukan di kecamatan, atau mobil keliling yang tersedia di daerahmu. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan.

2. Verifikasi dokumen oleh petugas

Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika dokumen lengkap, permohonan diproses lebih lanjut. Jika belum, kamu akan diminta melengkapi.

3. Proses pencetakan KTP-el baru

Setelah diverifikasi dan disetujui, petugas mencetak KTP-el pengganti. Kartu lama akan ditarik untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.

4. Pengambilan KTP-el baru

Setelah selesai dicetak, KTP-el baru dapat diambil langsung. Selain itu, ada pula opsi pengiriman sesuai mekanisme yang tersedia, misalnya melalui pos jika layanan tersebut disediakan.

Apakah Mengurus KTP Rusak Bisa di Luar Domisili?

Berdasarkan penjelasan resmi dari Dukcapil Kemendagri yang dikutip detikNews, masyarakat tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus KTP yang rusak. Penggantian atau pencetakan ulang KTP-el dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia. Hal ini memudahkan warga yang sedang merantau atau tinggal sementara di luar alamat domisili.

Cukup datang ke kantor Dukcapil setempat sambil membawa KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga. Petugas akan mencetak ulang KTP sesuai data yang tersimpan di database nasional. Proses ini tidak dipungut biaya sehingga siapa pun bisa langsung mengurus tanpa hambatan administratif.

Namun, penting diketahui bahwa layanan cetak ulang KTP rusak hanya berlaku tanpa perubahan data. Jika ingin memperbarui elemen data seperti gelar, golongan darah, atau keterangan lain, pengajuan harus dilakukan di Dukcapil sesuai alamat yang tertera di KTP.

Kini kamu sudah tahu bahwa memperbaiki KTP rusak atau buram tidaklah sulit dan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus kembali ke daerah asal. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan dan ikuti prosedur resmi agar identitasmu tetap valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads