Menginjak usia 17 tahun menjadi momen penting bagi setiap anak karena saat itu sudah tiba waktunya memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui syarat membuat KTP anak 17 tahun agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.
KTP bukan sekadar kartu tanda pengenal. Dengan KTP, kita bisa mengikuti ujian SIM, membuka rekening bank, hingga ikut serta dalam pemilu. Semua itu tidak bisa dilakukan tanpa dokumen resmi ini.
Kalau kamu sedang bersiap mengurus KTP untuk pertama kalinya, jangan khawatir, di bawah ini akan dibahas syarat lengkap dan prosedur terbaru tahun 2025 yang bisa jadi panduan praktis untukmu. Yuk, simak informasi lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya:
- Syarat utama membuat KTP hanya usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan membawa KK, tanpa perlu surat pengantar RT/RW.
- Prosedur pembuatan KTP-el meliputi perekaman biometrik, verifikasi data, hingga pencetakan, dan seluruh prosesnya gratis sesuai aturan UU.
- Waktu penyelesaian biasanya cepat (satu hari kerja), bisa tertunda jika blangko KTP elektronik tidak tersedia.
Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun 2025
Pembuatan KTP bagi anak yang sudah menginjak 17 tahun sangat mudah. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut ini dua syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau fotokopinya
Pembuatan KTP kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan setempat. Namun, perlu menjadi catatan bahwa sejumlah daerah masih meminta pemohon untuk melampirkan pas foto ketika akan mengurus KTP untuk pertama kali. Umumnya, pas foto yang diminta memiliki latar belakang biru untuk kelahiran tahun genap dan merah bagi tahun ganjil. Ukurannya adalah 4x6 sebanyak 2 lembar.
Prosedur Lengkap Membuat KTP Elektronik Baru
Jika sudah mempersiapkan syarat seperti yang disebutkan sebelumnya, sekarang mari kita pahami prosedur lengkap membuat KP elektronik. Berikut ini adalah alur umumnya yang dikutip dari laman resmi Pemkab Kebumen.
- Datang ke Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan KTP-el untuk mengajukan perekaman. Perekaman juga bisa dilakukan di kantor kecamatan atau mal pelayanan publik setempat.
- Menerima nomor antrian perekaman KTP-el dari petugas.
- Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi. Jika berkas belum lengkap, berkas akan dikembalikan dan harus dilengkapi terlebih dahulu.
- Jika berkas sudah lengkap, berkas akan diproses lebih lanjut oleh petugas.
- Mengikuti proses perekaman data biometrik yang meliputi iris mata, sidik jari, pasfoto, dan tanda tangan.
- Menunggu petugas melakukan verifikasi dan validasi data hasil perekaman serta memastikan data tersimpan di server.
- Setelah data valid, KTP-el dicetak melalui proses encoding, pencetakan, dan aktivasi. Jika belum bisa langsung dicetak, pemohon akan menerima Surat Keterangan Rekam KTP-el.
- Menerima KTP-el atau Surat Keterangan Rekam KTP-el yang diserahkan oleh petugas.
Sejumlah daerah, salah satunya Kabupaten Bantul, sudah memiliki aplikasi khusus untuk pengajuan pembuatan KTP secara online. Oleh karena itu, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu informasi dari pemerintah setempat sebelum mengurus KTP.
Berapa Biayanya?
Berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh penerbitan dokumen kependudukan termasuk KTP tidak dipungut biaya.
"Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya," bunyi Pasal 79A Nomor 24 Tahun 2013, dikutip detikJogja pada Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Pasal 95B menjelaskan bahwa segala bentuk pungutan biaya termasuk tindak pidana.
"Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," bunyi Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013.
Berapa Lama Proses Pembuatan KTP untuk Anak 17 Tahun?
Umumnya, pembuatan KTP dapat selesai dalam waktu satu hari kerja atau dapat ditunggu saat itu juga. Namun, tidak menutup kemungkinan lain. Blangko KTP elektronik mungkin saja sedang tidak tersedia sehingga pemohon perlu menunggu beberapa hari hingga menerima dokumen tersebut.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat membuat KTP bagi anak yang sudah menginjak 17 tahun pada 2025 ini. Semoga bermanfaat!
(par/par)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'