Terpopuler Sepekan

Alumni Ditangkap, Rektor UII Pasang Badan

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 04 Okt 2025 09:42 WIB
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid di kampus UII, Sleman, DIY, Kamis (1/2/2024). Foto: dok detikJogja.
Jogja -

Penangkapan aktivis Social Movement Institute (SMI) M Fakhrurrozi atau Paul terkait demo di Kediri, Jawa Timur direspons oleh eks kampusnya. Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) siap pasang badan untuk membebaskan Paul.

Rektor UII, Fathul Wahid, menegaskan dirinya siap menjadi penjamin untuk membebaskan Paul.

"Dan untuk menunjukkan komitmen itu, saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan lintas kelompok sudah menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Paul," tegas Fathul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2025).

Ia pun berharap Paul dan juga aktivis-aktivis yang ditangkap lainnya bisa segera dibebaskan.

"Saya berharap Mas Paul, dan juga kawan-kawan aktivis lain yang sedang menghadapi kriminalisasi, segera dibebaskan," ujar Fathul.

Fathul mengaku prihatin dengan penangkapan Paul. Ia juga mengkritik lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan kini justru tampak semakin tumpul.

"Penangkapan Mas Paul benar-benar menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Kita menyaksikan proses yang tidak transparan, bahkan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang mestinya dijunjung tinggi. Karena itu, wajar kalau publik menilai penangkapan ini bukan demi menegakkan keadilan, melainkan lebih terasa sebagai upaya membungkam suara-suara kritis yang justru dibutuhkan bangsa ini," beber dia.

Lebih lanjut Fathul menyampaikan, di negara demokrasi, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar, bahkan sehat. Dan hal itu dijamin oleh konstitusi.

Namun lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kebijakan pemerintah justru tampak makin tumpul. Akibatnya, tinggal sedikit masyarakat sipil yang masih mau lantang bersuara.

"Mereka bersuara bukan karena ingin melawan negara, tapi karena cinta pada negeri ini, karena rindu pada Indonesia yang lebih baik. Mas Paul adalah salah satu dari barisan itu," ujar dia.

Menurutnya, dengan memperlakukan aktivis sebagai musuh negara akan mengikis kepercayaan publik dan menutup rapat ruang dialog yang konstruktif. Dengan kondisi ini ia khawatir Indonesia tergelincir menuju otoritarianisme baru.

"Kalau ini dibiarkan, kita sedang menyiapkan panggung bagi lahirnya otoritarianisme atau kediktatoran baru, sesuatu yang pasti tidak kita inginkan hadir di Indonesia," tegas dia.

Untuk itu, Fathul mendesak agar Paul dan aktivis lainnya dibebaskan agar dapat kembali berkontribusi memperkuat demokrasi melalui suara kritis mereka.

"Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak kita bersama. Ini tentang menjaga agar Indonesia tidak kehilangan akal sehatnya, tidak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa isi," pungkasnya.

Penangkapan Paul

Paul yang merupakan aktivis Social Movement Institute (SMI) ditangkap terkait demo di Kediri akhir Agustus lalu. Paul ditangkap polisi di rumahnya di wilayah DIY pada Sabtu (27/9).

Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya telah menghubungi keluarga Paul terkait penangkapan ini. Paul juga telah mendapat pendampingan hukum.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," kata Abast, Senin (29/9), dilansir detikJatim.

Paul disebut aktif menjalin komunikasi dengan Saiful Amin (SA) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Kediri. Diketahui, demo di Kediri akhir Agustus lalu berakhir dengan kericuhan dengan pembakaran dan penjarahan.

"Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum," imbuh Abast

Selama penggeledahan di Jogja, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit ponsel, laptop (MacBook), tablet, 5 kartu ATM, dan 1 buku tabungan BCA milik MF.



Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"

(apl/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork