Pasang Badan Rektor UII Usai Alumninya Ditangkap Terkait Demo di Kediri

Round Up

Pasang Badan Rektor UII Usai Alumninya Ditangkap Terkait Demo di Kediri

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 04 Okt 2025 07:01 WIB
UII berhasil masuk top 10 universitas Islam terbaik di dunia dan top 3 kampus terbaik di Jogja
Universitas Islam Indonesia. Foto: Doc. UII
Jogja -

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid pasang badan untuk alumninya M Fakhrurrozi atau Paul yang ditangkap terkait demo di Kediri, Jawa Timur. Fathul berharap Paul dan aktivis lainnya segera dibebaskan.

"Saya berharap Mas Paul, dan juga kawan-kawan aktivis lain yang sedang menghadapi kriminalisasi, segera dibebaskan," ujar Fathul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2025).

Fathul menyebut dirinya siap menjadi penjamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk menunjukkan komitmen itu, saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan lintas kelompok sudah menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Paul," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku prihatin dengan penangkapan Paul. Ia mengkritik lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan kini tampak semakin tumpul.

"Penangkapan Mas Paul benar-benar menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Kita menyaksikan proses yang tidak transparan, bahkan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang mestinya dijunjung tinggi. Karena itu, wajar kalau publik menilai penangkapan ini bukan demi menegakkan keadilan, melainkan lebih terasa sebagai upaya membungkam suara-suara kritis yang justru dibutuhkan bangsa ini," ujar dia.

Fathul bilang, dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar, bahkan sehat. Itu dijamin oleh konstitusi.

Rektor UII Fathul Wahud usai aksi Jogja Memanggil, Kamis (22/8/2024).Rektor UII Fathul Wahud usai aksi Jogja Memanggil, Kamis (22/8/2024). Foto: Adji G RInepta/detikJogja

Akan tetapi lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kebijakan pemerintah tampak makin tumpul. Akibatnya, tinggal sedikit masyarakat sipil yang masih mau lantang bersuara.

"Mereka bersuara bukan karena ingin melawan negara, tapi karena cinta pada negeri ini, karena rindu pada Indonesia yang lebih baik. Mas Paul adalah salah satu dari barisan itu," ujar dia.

Menurutnya, memperlakukan aktivis sebagai musuh negara akan mengikis kepercayaan publik dan menutup rapat ruang dialog yang konstruktif. Ia khawatir Indonesia tergelincir menuju otoritarianisme baru.

"Kalau ini dibiarkan, kita sedang menyiapkan panggung bagi lahirnya otoritarianisme atau kediktatoran baru, sesuatu yang pasti tidak kita inginkan hadir di Indonesia," tegas dia.

Fathul mendesak agar Paul dan aktivis lainnya dibebaskan agar dapat kembali berkontribusi memperkuat demokrasi melalui suara kritis mereka.

"Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak kita bersama. Ini tentang menjaga agar Indonesia tidak kehilangan akal sehatnya, tidak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa isi," pungkasnya.

Paul Ditangkap Terkait Demo di Kediri

Diketahui, Paul yang merupakan aktivis Social Movement Institute (SMI) ini ditangkap terkait demo di Kediri akhir Agustus lalu. Paul ditangkap polisi di rumahnya di wilayah DIY pada Sabtu (27/9).

Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya telah menghubungi keluarga Paul terkait penangkapan ini. Paul juga telah mendapat pendampingan hukum.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," kata Abast, Senin (29/9/2025), dilansir dari detikJatim.

Paul disebut aktif menjalin komunikasi dengan Saiful Amin (SA) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Kediri. Diketahui, demo di Kediri akhir Agustus lalu berakhir dengan kericuhan dengan pembakaran dan penjarahan.

"Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum," imbuh Abast

Selama penggeledahan di Jogja, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit ponsel, laptop (MacBook), tablet, 5 kartu ATM, dan 1 buku tabungan BCA milik MF.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads