Kata Polda Jatim Soal Penangkapan Aktivis Jogja: Menghasut

Kata Polda Jatim Soal Penangkapan Aktivis Jogja: Menghasut

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Sep 2025 19:45 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jawa Timur membenarkan telah menangkap aktivis Jogja Muhammad Fakhurrazi alias Paul. Penangkapan Paul terkait demo rusuh di Kediri pada 30 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Paul ditangkap oleh anggota irektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Kota Jogja pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam," kata Abast, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai ditangkap, Paul kemudian mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya. Menurut Abast, sehari sebelum menangkap Paul, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Paul sebagai tersangka.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Abast menjelaskan, Paul diketahui aktif menjalin komunikasi dengan Saiful Amin (SA) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Kediri.

Demo tersebt kemudian berakhir dengan kerusuhan dengan disertai pembakaran dan penjarahan kantor polisi dan gedung pemerintah.

"Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Paul terancam dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

Selama penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit ponsel, laptop (MacBook), tablet, 5 kartu ATM, dan 1 buku tabungan BCA milik MF.

Selain itu, sejumlah buku juga turut disita. Namun buku tersebut tak mengandung dengan perkara yang terkait dan akan dikembalikan ke keluarga Paul.

Sebelumnya, aktivis bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap Polda Jawa Timur. Paul disebut ditangkap di tempat tinggalnya di Jogjakarta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meski demikian, ia enggan membeberkan kasus apa yang menjeratnya.

"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," kata Verena kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads