Nasional

Sistem Antrean Haji Bakal Dirombak, Begini Skema Barunya

Hanif Hawari - detikJogja
Jumat, 03 Okt 2025 19:25 WIB
Foto: Ilustrasi - Suasana calon haji di Asrama Haji Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Jogja -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan merombak sistem penyelenggaraan haji di Indonesia termasuk soal sistem antrean. Rencananya, pembagian kuota haji per provinsi akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Dilansir dari detikHikmah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menduga perombakan ini akan menimbulkan 'turbulensi'. Meski begitu, dia yakin skema terbaru yang dipilih merupakan sistem yang lebih adil.

"Kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan, kalau bahasanya Garuda Indonesia, pasti menyebabkan turbulence," ungkap Dahnil dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025).

Dahnil mengatakan perubahan fundamental berkaitan dengan formula pembagian kuota haji. Menurutnya, formula yang dipakai selama ini tak sesuai dengan undang-undang.

"Selama ini, Bapak Ibu sekalian, pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten/kota itu tidak sesuai undang-undang. Rumusan hitungannya itu tidak sesuai dengan undang-undang," jelas Dahnil.

Rencananya Kemenhaj akan kembali merujuk pada Undang-Undang Haji yang direvisi. Pembagian kuota akan didasarkan pada dua hal, yaitu jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu haji di masing-masing provinsi.

"Selama ini, dua-duanya nggak dipakai. Atau di undang-undang itu gabungan antara jumlah penduduk muslim dan jumlah tunggu. Nah selama ini, formulasi ini tidak dipakai," tegasnya.

Perubahan ini akan membuat ada daerah yang mendapat kuota tambahan, namun ada juga daerah yang akan mengalami penurunan kuota. Dia berharap masa antrean haji seluruh Indonesia akan menjadi setara.

"Jangka pendeknya apa? Itu namanya jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama," kata Dahnil.

Ia mencontohkan, saat ini masa tunggu di Bantaeng bisa mencapai 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, dan Banten 26-27 tahun.

"Besok ketika formulasi kembali kepada undang-undang, itu lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26-27 tahun," ujarnya.

"Bayangkan, nilai manfaat misalnya yang harusnya diperoleh oleh teman-teman yang di Sulawesi Selatan itu harusnya lebih besar timbang yang di Banten. Karena di Banten cuma ngantrinya 27 tahun, Sulawesi itu 40," jelasnya.



Simak Video "Video Kemenhaj Ungkap Kuota Haji RI Capai 221 Ribu Jemaah di 2026"

(afn/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork